Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Sistem presidensiil dipilih di awal pendirian republik. Pada perkembangan berikutnya, berubah menganut sistem parlementer. Semenjak Orde Baru, sistem presidensiil kembali diterapkan. Sesaat sebelum proses amandemen konstitusi di era reformasi, di antara kekuatan politik yang dominan terwujud komitmen untuk mempertahankan dan memperkuat sistem presidensiil.
Namun demikian, komitmen presidensialisme itu tidak diacu sebagai orientasi dalam proses amandemen. Itulah sebabnya, UUD 1945 hasil amandemen justru memiliki watak parlementarisme. Ciri yang mencolok adalah diaturnya hak interpelasi –yang merupakan atribut sistem parlementer— di dalam Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945 Perubahan Kedua.
Masuknya hak interpelasi ke dalam konstitusi membawa pengaruh besar pada hubungan presiden dan DPR. Hak interpelasi yang semestinya bagian dari fungsi pengawasan rupanya telah digunakan sebagai alat unjuk kekuasaan. DPR kerap menggunakan hak interpelasi untuk memojokkan presiden dan bahkan berupaya untuk meruntuhkan pemerintahan. Hal seperti itu tentu tidak lazim terjadi dalam sistem presidensiil. Lain halnya dalam sistem parlementer yang memang memungkinkan parlemen menjatuhkan pemerintah.
Hak Interpelasi dan Pemakzulan
Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid adalah gambaran yang paling terang mengenai unjuk kekuasaan parlemen di Indonesia. Pada saat itu DPR menggunakan hak untuk meminta keterangan kepada Presiden sebagaimana diatur dalam UU No.4/1999 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Presiden waktu itu memberikan jawaban seraya menggugat konstitusionalitas hak DPR untuk meminta keterangan itu. Singkat kata, Presiden Wahid menyoal warna parlementarisme dalam sistem ketenagaraan kita yang menentukan pemerintah bertanggung-jawab kepada Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (Lihat Jawaban Presiden Abdurrahman Wahid kepada DPR, 20/7/2000).
Pemakzulan presiden yang terpilih secara demokratis sebelum masa jabatannya berakhir tak pelak memunculkan preseden, dan secara gamblang mendemonstrasikan supremasi MPR (NDI Report, 2001). Lebih jauh, setelah gugatan Presiden Abdurrahman Wahid terhadap warna parlementarisme dalam sistem pemerintahan diacuhkan, MPR justru menjawabnya dengan memasukkan hak interpelasi ke dalam konstitusi dalam amandemen kedua di tahun 2000.
Begitulah, hak interpelasi menjadi norma konstitusional dan hingga kini terus digunakan atau diancamkan oleh DPR. Sedemikian kuatnya dominasi DPR itu sampai-sampai presiden bagai kerbau dicocok hidungnya. Presiden yang ditekan terus terpaksa harus memenuhi tuntutan politik DPR atau harus meladeni konflik berkepanjangan yang dapat berujung pada pemakzulan. Ketimpangan hubungan Presiden dengan DPR itu bahkan tidak terjadi dalam sistem parlementer yang masih memberi kewenangan pada perdana menteri untuk mengimbangi parlemen.
Problem “legislative-dominated presidential system” –meminjam istilah Koichi Kawamura (IDE Research Paper No. 3, September 2003)– telah menjadi penyebab utama krisis ketatanegaraan di akhir masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Krisis kepolitikan dalam “legislative-dominated presidential system” bisa dihindari jika presiden berasal dari partai politik yang menduduki kursi mayoritas di MPR. Namun demikian dengan menyimak konfigurasi kekuatan politik dalam iklim politik multipartai di Indonesia, kemungkinan krisis politik semacam itu akan senantiasa terbuka lebar.
Upaya Menghindari Krisis Politik
Hari-hari belakangan, meskipun belum dapat dikatakan mengalami krisis, proses politik seringkali mengalami kemacetan. Kedudukan dan mekanisme hubungan Presiden dan DPR yang tidak jelas dan diperparah dengan hilangnya fatsoen politik, telah menjadi penyebab utamanya. Komitmen politik tidak lagi dihargai, dan sebagai gantinya para politisi mengelabui publik dengan politik “seolah-olah”. Politisi seolah-olah berpihak pada rakyat dengan mengajukan interpelasi kasus Lapindo, atau politisi seolah-olah berdiri di samping kaum miskin dengan menolak kenaikan BBM. Padahal sesungguhnya sebagian dari mereka juga merupakan barisan pendukung pemerintah yang turut menempatkan kadernya dalam kabinet dan dan dengan demikian ikut menentukan kebijakan.
Di tengah kondisi seperti itu, partai-partai politik sibuk memainkan isu populis demi menggaet sebanyak mungkin pemilih. Diskursus yang mencoba mengangkat dan menjawab problem ketatanegaraan –khususnya mengenai kekuasaan DPR yang telanjur berlebihan itu— hanya sayup-sayup terdengar. Padahal, kedudukan Presiden dan DPR, serta mekanisme hubungan di antara keduanya perlu diselaraskan agar checks and balances dapat berjalan semestinya, dan tidak timpang. Lebih penting lagi, perlu ada upaya untuk menghindari krisis kepolitikan yang apabila sewaktu-waktu terjadi akan mengandung resiko besar bagi kelangsungan bangsa ini.
Untuk itu, perdebatan mengenai sistem pemerintahan yang mampu mengatasi problem-problem kontemporer kepolitikan kita tidak boleh ditunda lebih lama lagi. Di titik ini diperlukan suatu keberanian dan kecerdasan untuk melampaui perdebatan antara parlementarisme versus presidensialisme yang selama ini lebih sering dimunculkan. Kondisi obyektif kepolitikan kita perlu disikapi dengan rasionalitas politik yang membuka peluang bagi suatu sistem pemerintahan yang lebih mampu mengatasi problem kemacetan politik dan demi menghindari krisis politik yang lebih besar. Artinya, diskursus baru mengenai sistem semi-presidensialisme perlu segera diramaikan.