Menteri yang berasal dari partai politik adalah, Mensesneg Hatta Radjasa (PAN), Menteri Pendidikan Bambang Soedibyo (PAN), Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali (PPP), Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah (PPP), Menakertrans Erman Suparno (PKB), dan Menteri PDT Lukman Edy (PKB). Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta (PKPI), Menteri Pertanian Anton Apriantono (PKS), Menpora Adhyaksa Dault (PKS), Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari (PKS), Menteri Perindustrian Fahmi Idris (Golkar), Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta (Golkar), Menkum HAM Andi Mattalatta (Golkar), Menko Kesra Aburizal Bakrie (Golkar), serta Menteri Kehutanan M.S. Kaban (PBB). Tidak hanya di jajaran menteri, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng juga akan beraktivitas politik di Partai Demokrat. Sebab, Andi saat ini menjabat ketua departemen SDM di partai tersebut. Selain itu, Wakil PresidenJusuf Kalla juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar. Masalah mulai muncul ketika Pemilu 2009 semakin dekat. Setiap partai mengambil ancang-ancang untuk memperkuat posisi menghadapi pemilu. Nampaknya presiden menangkap gejala ini dan khawatir hal ini akan mengganggu kinerja kabinet.
Koalisi tanpa Etika Berkoalisi
Beragamnya unsur partai yang terlibat dalam kabinet menandakan bahwa presiden, sebagai kepala pemerintahan, ingin membentuk kabinet koalisi. Persis di sinilah masalahnya. Kabinet koalisi sebenarnya merupakan kebiasaan di dalam sistem parlementer, bukan sistem presidensial. Dalam sistem parlementer keberadaan eksekutif sangat ditentukan oleh konfigurasi mayoritas dalam parlemen. Sedangkan dalam sistem presidensial, legislatif dan presiden memiliki legitimasi politik yang sama kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih sendiri para pembantunya tanpa memperhatikan apa yang terjadi di legislatif. Dengan kata lain, membentuk kabinet berdasarkan konfigurasi kekuatan politik di legislatif bukanlah satu keharusan bagi presiden.
Namun persoalan menjadi berbeda jika sistem presidensial bergandengan dengan sistem multi partai. Dalam kasus ini kemungkinan terbentuk pemerintahan minoritas (presiden berasal dari partai yang mendapatkan kursi minoritas di legislatif) sangat besar. Jika hal ini terjadi maka presiden akan ”dipaksa” untuk membentuk kabinet koalisi yang mencerminkan mayoritas dukungan di legislatif, seperti yang terjadi dalam kabinet Presiden SBY.
Bagi presiden, selain memperluas dukungan di legislatif, koalisi juga dimaksudkan untuk mengikat komitmen partai politik untuk mendukung agenda-agenda pemerintah. Sedangkan bagi partai politik, koalisi berarti kesempatan untuk memaksimalkan kebijakan, kontrol dan pengaruh mereka terhadap jabatan-jabatan politik (Amorim Neto, 1998).
Berkaitan dengan komitmen, pembentukan kabinet koalisi (baik dalam parlementer maupun presidensil) mengandaikan, adanya kesepakatan yang mengikat mengenai visi, misi dan program kabinet. Seperti yang diungkapkan oleh Laver dan Schofield (1990), di dalam sebuah koalisi harus ada kesepakatan yang mengikat diantara partai-partai yang terlibat. Namun uraian Laver dan Schofield lebih merujuk kepada kabinet parlementer ketimbang presidensil. Pada kabinet presidensil, koalisi dapat terbentuk atas kesepakatan antara partai politik dengan presiden, namun belum tentu tercapai kesepakatan diantara partai. Bahkan kesepakatan dapat terjadi hanya antara calon menteri dengan presiden tanpa keterlibatan partai (Mainwaring, 1993).
Persoalan kabinet koalisi dalam presidensial bertambah rumit dengan adanya legitimasi demokrasi ganda, yaitu presiden dan legislatif mempunyai posisi yang sama kuat, tidak bisa saling menjatuhkan. Walaupun terjadi koalisi yang mencerminkan mayoritas legislatif, tidak ada jaminan bagi program pemerintah untuk terus menerus didukung oleh legislatif.
Di sinilah persoalan etika berkoalisi menjadi sangat penting untuk diajukan sebagai hal yang akan mengikat koalisi. Pertama-tama tentu saja adalah kesetiaan dalam menjalankan komitmen. Dengan kata lain, harus ada disiplin dalam melakukan koalisi. Namun menegakan disiplin koalisi bukanlah hal yang mudah. Amorim (1998) menghadirkan analisa beberapa ilmuwan politik yang menyatakan bahwa partai politik selalu memiliki kekhawatiran mengenai menurunnya perolehan suara bila kabinet menghasilkan kebijakan yang tidak populer di mata masyarakat. Jika kebijakan yang tidak populer dikeluarkan oleh pemerintah, partai peserta koalisi akan menentangnya di legislatif sambil tetap mempertahankan kadernya di dalam kabinet karena tidak ingin kehilangan jabatan politik. Kedisiplinan dalam berkoalisi berarti setia mendukung agenda kabinet atau keluar dari koalisi jika tidak setuju dengan resiko kehilangan jabatan politik.
Kepentingan untuk meningkatkan suara dalam pemilu membuat kerja menteri partisan menjadi terpecah dua, antara menjalankan agenda kabinet atau bekerja untuk memperkuat sumber daya partai demi menghadapi pemilu berikutnya. Hal inilah yang sekarang sedang menjadi kekhawatiran presiden SBY.
Pada titik ini determinasi presiden sebagai chief of executive diuji. Bagaimanapun juga, koalisi bukanlah dasar utama pembentukan kabinet. Konstitusi memberikan hak prerogatif kepada presiden dalam memilih dan mengangkat menteri sebagai pembantu presiden. Khusus untuk SBY, ia adalah presiden pertama republik ini yang menduduki jabatannya melalui pemilihan langsung, melalui popular vote. Dengan demikian kekuatan presiden yang sedemikian besar menjadi sia-sia jika tidak ada determinasi untuk menerapkannya. Tanpa determinasi dari chief of executive disiplin berkoalisi tidak akan pernah terbentuk.
Sebagai kesimpulan, kabinet koalisi dalam sistem presidensial hanya bisa berjalan jika etika politik, terutama disiplin koalisi ditegakkan. Sebagai syarat bagi tegaknya disiplin berkoalisi, tidak bisa tidak presiden harus memiliki determinasi. Di sini tidak ada lagi tempat bagi keragu-raguan!