Dosa Besar MUI

Kegagalan negara menjamin kebebasan beragama sebagaimana diamanatkan konstitusi menimbulkan konsekuensi yang amat serius. Rumah kita bersama, Indonesia menjadi gaduh dan tidak tentram lagi akibat ulah kelompok Islam fundamentalis yang dengan pongahnya mengangkangi hukum serta secara sewenang-wenang menghakimi umat beragama dan penganut aliran minoritas. Celakanya, alih-alih mendinginkan suasana, sebagian yang menganggap dirinya sebagai pemimpin umat (ulama) malah mengobarkan semangat permusuhan. Ulama yang tergabung dalam MUI itu menerbitkan sejumlah fatwa yang telah digunakan sebagai basis valid bagi tingkah barbarik kelompok Islam fundamentalis yang memakai cara kekerasan untuk menindaki umat beragama dan penganut aliran minoritas.

Pasca terbitnya fatwa MUI tahun 2005 yang menegaskan kembali fatwa tahun 1980 tentang Ahmadiyah, eskalasi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah semakin meningkat. Fatwa MUI yang secara eksplisit antara lain menyatakan bahwa ‘Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan’. Di kalangan masyarakat sipil, terutama kubu penentang aliran Ahmadiyah, fatwa ini dianggap dan diperlakukan sebagai salah satu dasar atau alat pembenaran (justifikasi) dan pengabsahan (legitimasi) dari berbagai bentuk kelakuan dan tindakan mereka. Pengaruh Fatwa MUI itu tidak hanya merambah ke dalam berbagai lini masyarakat sipil, akan tetapi juga dapat merembes ke dalam jajaran aparat (birokrasi dan represi) negara. (Ringkasan Eksekutif Pemantauan Kasus Ahmadiyah, Komnas Ham, September 2006, iii).

Cuci Tangan

Menanggapi berbagai tudingan yang dialamatkan ke organisasi itu, pimpinan MUI gencar membantah adanya keterkaitan antara fatwa dengan berbagai aksi kekerasan terhadap Ahmadiyah. Padahal, korban kekerasan adalah yang selama ini dituding sesat dan sekian lama menjadi obyek demonisasi MUI. Para pelaku tindak kekerasan pun merupakan pendukung fatwa MUI yang paling militan. MUI rupanya ingin cuci tangan.

MUI hendak melepaskan tanggungjawab terhadap ekses yang merupakan konsekuensi dari kesalahannya. Dalih bahwa kekerasan adalah suatu bentuk anomi sosial dipakai oleh MUI untuk mengelak. ”Masyarakat kita memang sedang terganggu. Pertandingan sepak bola bisa memunculkan kekerasan, antardesa juga konflik, kalah pilkada juga konflik. Fatwa dan kekerasan, dua hal yang berbeda,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan (Situs Resmi MUI: www.mui.or.id).

Kondisi sosial politik yang buruk sebagaimana diungkapkan oleh Amidhan memang merupakan gambaran masyarakat kita saat ini. Kalau mau lebih jujur, Amidhan semestinya tidak hanya menyebut konflik akibat pertandingan sepakbola atau konflik dalam pilkada saja. Konflik kekerasan berlatarbelakang etnis dan agama yang terjadi selama dasawarsa terakhir bahkan telah merenggut korban terbesar. Berdasarkan sejumlah penelitian, konflik etnis dan agama di berbagai wilayah di Indonesia telah memakan korban jiwa yang sangat besar (Lihat laporan penelitian HRW dan ICG; lihat juga Klinken, 2007).

Lalu, bagaimana hubungan antara gambaran buruk masyarakat itu dengan fatwa MUI dan kekerasan terhadap Ahmadiyah yang terjadi belakangan? Upaya menjawab pertanyaan itu akan membawa kita pada fakta mengenai kesembronoan yang sekaligus merupakan dosa besar MUI.

Pengetahuan mengenai kondisi faktual masyarakat itu rupanya tidak menghasilkan suatu kebijakan, terutama untuk memperbaiki metode penyusunan dan penetapan fatwa. Metodologi penyusunan fatwa MUI tetap saja elitis, tidak melibatkan pakar di bidangnya masing-masing, sehingga akhirnya ditetapkan tanpa melalui kajian yang menyeluruh.

Azyumardi Azra telah menyampaikan kritikannya terhadap hal itu dan meminta agar metodologi pembuatan fatwa MUI ditinjau kembali. "Saya berharap MUI membuka pintu dialog dan mengundang orang yang bisa melihat lebih jernih dalam konteks keagamaan dan konteks kebangsaan, serta tidak hanya melihat dari konteks fiqih saja.” (Tempo Interaktif, 2/2/20005).

Dalam fatwa Ahmadiyah, problem metodologis itu telah berujung fatal. Para pemimpin umat yang sebenarnya telah menyadari adanya problem-problem serius dalam masyarakat secara sembrono menerbitkan fatwa yang mengundang aksi-aksi kekerasan. Tidak dilibatkannya pakar ilmu sosial yang menguasai upaya pemetaan dan penanganan konflik adalah bukti kesembronoan dan juga arogansi MUI. Akibatnya, fatwa itu ditetapkan tanpa sebelumnya melalui kajian yang menyeluruh termasuk mengukur sejauh mana konsekuensi yang dapat muncul di masyarakat. Kesembronoan dan arogansi itu adalah dosa besar MUI terhadap bangsa ini.

Upaya Mengganjar MUI

Upaya berdialog dengan MUI bagai menggantang asap. MUI telanjur menganggap dirinya sebagai yang paling benar dan bahkan merasa memiliki klaim kebenaran ilahiah. Dengan itu, MUI merasa memiliki kewenangan untuk mengatur setiap orang dan semua bidang kehidupan. MUI mau ikut campur di semua urusan, dari mulai halal-haram, sesat-tidak sesat, sampai pada moral-amoral atau susila-asusila.

Upaya MUI itu tampaknya tidak lagi sekedar aspirasi religius. Berbagai langkah strategis itu lebih tepat dilihat dalam kerangka politik Islamisasi. John Olle yang menilik dari sudut pandang hubungan negara-masyarakat, melihat kampanye anti aliran sesat (anti-heresy) yang dilakukan MUI sebagai suatu upaya yang dilakukan oleh berbagai kelompok Islam untuk menegoisasi ulang posisinya dengan negara dan di antara satu sama lain, tidak hanya sebatas pada siapa yang paling berwenang menentukan kebenaran agama tetapi juga dalam hal yang lebih luas mengenai legitimasi serta kekuatan politik dan budaya untuk mengatur kehidupan sosial (The Campaign against “Heresy” – State and Society in Negotiation in Indonesia, KITLV, 2006, hal. 6).

Menyadari hal itu, saat ini sejumlah besar kalangan masyarakat telah berhimpun dan mengambil langkah untuk melawan kesewenang-wenangan MUI dan kelompok Islam fundamentalis lainnya. Lewat berbagai upaya, diharapkan muncul pemahaman tentang hak-hak konstitusional yang merata di seluruh warga negara. Selain itu, dengan desakan yang semakin kuat, negara diharapkan segera melaksanakan perannya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara. Bilamana masyarakat telah mencapai suatu level kecerdasan politik tertentu, niscaya dosa besar MUI akan mendapat ganjarannya yang setimpal.

AB-19