Adalah suatu fakta bahwa saat ini terjadi penetrasi untuk menjadikan agama sebagai aturan bernegara. Dalam sejarah Indonesia, penetrasi ini sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada rapat-rapat persiapan kemerdekaan Indonesia muncul perdebatan-perdebatan tentang dasar negara Indonesia, apakah sekuler atau berdasarkan syariat Islam. Perdebatan tersebut kemudian didamaikan melalui pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 tentang Pancasila. Namun, kenyataannya masih tercantum kalimat ”...menjalankan syariat Islam...” dalam rumusan Pancasila. Naskah inilah kemudian yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Pada kesimpulan akhir, demi terjaminnya kehidupan bernegara yang baik, kalimat tersebut disepakati untuk dihilangkan, dan jadilah rumusan Pancasila seperti yang sekarang ini.
Perubahan politik pada tahun 1998 telah memberi ruang bagi perdebatan seputar dasar aturan kehidupan bernegara. Wacana dan desakan untuk kembali pada Piagam Jakarta terus mengemuka. Bahkan, dalam perdebatan-perdebatan amandemen UUD 1945. Meskipun desakan tersebut tidak berhasil, namun dalam praktik ketatanegaraan aturan-aturan agama lebih diutamakan ketimbang aturan dalam konstitusi. Hal ini dapat dilihat pada bagaimana sikap negara terhadap keberadaan Ahmadiyah, begitu pula sikap pemerintah daerah yang mengesahkan aturan-aturan agama ke dalam bentuk peraturan daerah.
Berangkat dari situasi tersebut, patut diungkapkan kembali, apa sebenarnya yang lebih utama sebagai dasar aturan bernegara, kitab suci atau konstitusi. Tentu saja, untuk menjawab pertanyaan ini kita musti membuka kembali naskah-naskah pendirian negara Indonesia, salah satunya adalah Pembukaan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, secara jelas disebutkan ” ...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, ...”
Pernyataan tersebut menekankan bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh UUD 1945. Artinya, UUD 1945 merupakan aturan tertinggi, yang menjiwai seluruh sistem hukum, baik pada wujudnya sebagai peraturan-peraturan maupun pada tahap proses pelaksanaan dan aplikasinya. Konsep inilah yang oleh Soetandyo Wignjosoebroto disebut dengan konstitusionalisme, atau dalam bahasa politiknya disebut sebagai demokrasi (Majalah D&R, 23 Mei 1998). Dengan demikian, negara Indonesia – sebagai negara modern – menganut konstitusionalisme, yang menempatkan UUD 1945 sebagai aturan tertinggi dalam bernegara.
Ide tentang konstitusionalisme, dari awal kemunculannya di sekitar abad ke-18 hingga perkembangannya sekarang, menekankan adanya kesepakatan (konsensus) rakyat tentang bangunan negara yang diidealkan (Jimly Asshiddiqie, 2001). Dalam artian, bagaimana memfungsikan negara untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan rakyat. Kesepakatan inilah yang dituangkan dalam konstitusi – yang memberikan legitimasi kekuasaan, jika kesepakatan tersebut runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara (Jimly Asshiddiqie).
Untuk menjamin tegaknya konstitusionalisme, William G. Andrews (1968: 12-13), menyebutkan perlunya bersandar pada tiga unsur kesepakatan, yaitu: (i) kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama tentang pemerintahan (the general goals of society or general acceptance of the same phylosophy of government); (ii) kesepakatan tentang negara hokum sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggara negara (the rule of law or the basis of government); (iii) kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedurprosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures)
Kesepakatan-kesepakatan tersebut pada intinya menekankan adanya pembatasan-pembatasan kekuasaan. Secara gamblang Dr. Alex T. Magaisa, menyebutkan bahwa konstitusionalisme menghendaki kekuasaan mayoritas dibatasi oleh hukum dan tatanan kelembagaan (institutional arrangement) yang ditujukan untuk melindungi hak golongan minoritas dan individu (Alex T. Magaisa, 2005). Dengan demikian, kekuasaan negara, yang diatur dalam konstitusi, merupakan hasil dari proses-proses kontraktual.
Sebagai suatu proses kontraktual, dapat saja dalam situasi tertentu, atau bahkan setiap saat, terjadi kesepakatan ulang tentang dasar legitimasi negara. Meskipun demikian, kesepakatan ulang tersebut tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusionalisme, yaitu: kekuasaan negara yang berfungsi untuk menjaga kebebasan dan melindungi hak. Dari sini terbaca betapa pentingnya hak asasi manusia dalam sebuah negara yang menganut konstitusionalisme.
Konstitusi bukanlah sekadar sebuah dokumen yang melegitimasi tindakan negara. Lebih jauh dari itu, konstitusi harus mengatur kekuasaan dan hubungan antara pemerintah dan warga. Konstitusi bukan untuk memberi kekuasaan kepada negara, melainkan untuk membatasi praktik-praktik negara dalam melindungi minoritas dari opresi (oppression) mayoritas.
Negara Indonesia, sebagai negara modern yang menganut ide konstitusionalisme, seharusnya melarang adanya kelompok mayoritas yang memaksakan kehendaknya untuk menjadikan ideologinya sebagai aturan bernegara – dalam artian dimasukkan ke dalam konstitusi. Ketika konstitusi dibentuk untuk melegitimasi tindakan negara dan mengesahkan tindakan tersebut tanpa limitasi-limitasi maka yang terjadi adalah konstitusi tanpa konstitusionalisme.