Tuntutan terhadap negara yang disertai dengan penyerangan fisik terhadap pengikut Ahmadiyah di berbagai daerah di Indonesia merupakan suatu pesan dan ancaman kepada negara. Menurut pendapat MUI dan sejumlah kelompok Islam, negara harus segera menyetujui tuntutan pembubaran Ahmadiyah, kalau tidak aksi kekerasan massa akan terus terjadi.
Meningkatnya eskalasi kekerasan dan tuntutan pembubaran Ahmadiyah tak bisa dipandang remeh. Gerakan yang dilakukan oleh MUI dan para pendukungnya tak bisa kita lepaskan dari upaya memperebutkan negara pasca reformasi. Pada masa Orde Baru, ketika berbicara tentang negara maka kita akan merujuk pada Soeharto, militer dan konglomerat. Setelah Orde Baru runtuh, negara menjadi arena yang diperebutkan oleh banyak pihak. Salah satu pihak adalah gerakan Islamisme.
Islamisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa Islam harus menentukan segala bidang kehidupan dalam masyarakat. Mulai dari cara pemerintahan, pendidikan, sistem hukum hingga kebudayaan dan ekonomi. Islamisme merupakan upaya untuk menegaskan kembali pesan-pesan politik, sosial dan ekonomi yang diperjuangkan oleh kelompok Islamis (Greg Fealy dan Anthony Bubalo, 2005: 27).
Islamisme tumbuh subur pasca reformasi. Pada masa Orde Baru, Islamisme dikategorikan sebagai ekstrim kanan. Pemerintah Orde Baru mengambil pendekatan yang keras terhadap gerakan Islamisme. Politik reformasi yang ditandai oleh keterbukaan dan kebebasan politik telah memungkinkan politik Islamisme tumbuh subur. Kelompok-kelompok Islamisme mulai mewarnai kehidupan keagamaan, politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Dalam bidang keagamaan, Islamisme muncul dalam bentuk puritanisme Islam seperti yang berlangsung di Timur Tengah. Islamisme mengecam praktek keagamaan yang menyesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Islamisme juga mengecam bahkan mengkafirkan aliran-aliran dalam Islam seperti Ahmadiyah, komunitas Eden, Al Qiyadah al-Islamiyah, Darul Arqom, Darul Hadis dan kelompoknya Yusman Roy. Dengan mengecam dan mengkafirkan kelompok lain, Islamisme berniat menguasai secara total tafsir dan praktik keagamaan (Islam) di Indonesia.
Tak cukup dengan keinginan menguasai tafsir dan praktek beragama, MUI dan kelompok-kelompok pendukungnya membawa masalah Ahmadiyah ke wilayah politik nasional. Masalah Ahmadiyah tak lagi menjadi masalah internal agama. Debat tentang klaim beragama yang paling benar berkembang menjadi masalah konstitusi yang merupakan wilayah politik kenegaraan.
Ditinjau dari relasi negara dan agama, muncul dua soal. Pertama, negara Indonesia bukan negara Islam. Karena bukan negara Islam, negara sesungguhnya tak berhak menyatakan suatu aliran dalam agama itu sesat atau tidak. Penilaian atas sesat atau tidaknya suatu aliran adalah wilayah otoritas keagamaan, bukan wilayah negara.
MUI dan para pendukungnya tentunya tahu bahwa Indonesia bukan negara Islam, karena itu tak berhak menyatakan Ahmadiyah itu sesat atau tidak. Pertanyaannya, kenapa MUI dan para pendukungnya tetap mendesak negara?
Jawabannya mesti kita letakkan dalam muncul dan menguatnya gerakan Islamisme yang bertujuan untuk merebut negara. Selama ini kita telah menyaksikan berbagai bentuk penetrasi politik – baik di tingkat nasional maupun lokal – oleh gerakan Islamisme. Mulai dari politik kesusilaan (UU Pornografi dan Pornoaksi), UU Pendidikan Nasional, ijin mendirikan tempat ibadah oleh pemerintah, sampai pada pembuatan dan pelaksanaan Syariah Islam di beberapa provinsi dan kabupaten.
Soal kedua, berkaitan dengan dasar konstitusi yang dipakai oleh MUI dan pendukungnya. Bagi MUI dan pendukungnya, pembubaran Ahmadiyah adalah suatu tindakan konstitusional khususnya pasal 29 UUD 1945.
Pasal 29 UUD 1945 bisa dibaca dalam kerangka negosiasi negara dengan agama yang sudah berlangsung pada awal berdirinya republik. Pada sidang-sidang PPKI, terjadi perdebatan tentang dasar negara Indonesia. Kelompok Islam menginginkan Indonesia didasarkan pada syariah Islam dengan mempertimbangkan jumlah umat muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia. Kaum nasional dan sosial demokrat menentang keinginan kelompok Islam karena perjuangan mendirikan bangsa dilakukan oleh semua pihak termasuk umat non muslim. Akhirnya semua bersepakat menerima Pancasila sebagai dasar negara.
Adanya kesepakatan tidak berarti menyurutkan tuntutan kelompok Islam. Mereka menolak negara sekuler seperti negara-negara Eropa. Meski bukan negara agama, tetapi negara harus mengakomodir peran dan kedudukan agama dalam politik nasional. Upaya saling memengaruhi mewarnai relasi negara dan agama sampai saat ini.
Pasal 29 UUD 1945 bagi MUI dan pendukungnya mengharuskan negara untuk terlibat dalam perlindungan keberadaan agama, khususnya dari ancaman pencemaran agama. Bagi MUI dan pendukungnya, Ahmadiyah telah mencemari agama Islam, karenanya Ahmadiyah telah melanggar konstitusi.
Indonesia memang bukan negara agama, juga bukan negara sekuler. Sejak awal berdirinya Republik, kelompok-kelompok agama telah memainkan peran yang besar dalam politik nasional. Tetapi itu bukan berarti bahwa negara harus tunduk begitu saja pada tuntutan kelompok-kelompok agama. Indonesia punya tradisi yang baik dalam berpolitik seperti yang dipraktikkan oleh para pendiri bangsa dalam menentukan dasar negara. Tokoh-tokoh politik seperti Sukarno dan Hatta menghormati peran tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo, Muhammad Natsir, Agus Salim. Penghormatan itu tidak berarti Sukarno dan Hatta menyetujui pandangan dari kelompok Islam tentang dasar negara. Sukarno dan Hatta menyadari bahwa Indonesia dibangun atas dasar perjuangan semua pihak. Tak ada pihak manapun yang bisa mengklaim diri paling berjasa dalam pendirian Republik. Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia yang menjamin dan menghormati keberagaman nilai yang ada di Indonesia.
Pancasila menjadi patokan dalam menyusun konstitusi 1945. Pasal 29 UUD 1945 tidak saja menjamin penghormatan negara kepada agama, tetapi juga yang tak kalah pentingnya adalah kesadaran negara akan penghormatan kepada keberagaman nilai yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pasal 29 UUD 1945 menjamin para penganut Ahmadiyah untuk menjalankan keyakinannya.