Yang kedua, untuk menetapkan bahwa Ahmadyah adalah aliran sesat juga bukan tanpa masalah. Siapa yang punya kewenangan untuk menentukan suatu pemikiran sesat atau bukan? Atas dasar apa? Apakah Bakorpakem yang merupakan organ korporatis Orde Baru bisa kita percaya baik secara moral dan secara politis untuk mengatasi soal ini? Sementara, dari sudut demokrasi, lembaga seperti Bakorpakem itu sendiri jelas sudah tidak pantas ada di republik ini. Selain itu bukankah Ahmadyah sendiri sudah ada dan berdiri di Indonesia bahkan sebelum Indonesia Merdeka, dan selama ini tidak pernah ada masalah dengan mereka? Bukankah lebih beralasan untuk membubarkan kelompok-kelompok yang suka main paksa dan main kekerasan, ketimbang membubarkan sebuah jemaat yang lebih banyak berdoa?
Yang ketiga, di dalam praktek, jelas terlihat bahwa selain terancam secara sosial, Ahmadyah juga sudah dirugikan dan menjadi korban secara fisik. Masjid mereka dibakar, mereka sendiri sebagian diusir dari kampung-kampung yang mereka diami. Sementara pelaku dari berbagai kekerasan itu, belum ditangani secara hukum. Di sini terhampar persoalan etis yang paling dasar: Ahmadyah telah menjadi salah satu kelompok yang paling lemah dalam republik ini.
Kini, yang jadi pertimbangan nampaknya memang betul-betul terletak pada godaan untuk perlu-tidaknya mengakomodasi tuntutan sebagian kelompok yang mau Ahmadyah bubar. Dengan kata lain, yang bermain di sini adalah pertimbangan politis: sejauh mana pemerintahan SBY menganggap kelompok ini penting? Baik sebagai ancaman maupun sebagai jalan meraup suara dukungan Islam? Jawaban mengenai soal ini, sebenarnya juga sudah cukup jelas. Sejauh SBY-JK berpegang pada ideologi politiknya serta berpandangan jernih menyangkut konstituennya, maka suara kelompok keras ini jelas irelevan. Diakomodasi atau tidak, mereka bukan pemilih SBY.
Dengan melihat situasi semacam ini, maka jelas, sama sekali tidak ada alasan baik legal maupun moral apalagi politis bagi pemerintah untuk tidak melakukan apa yang sebenarnya menjadi tugasnya: melindungi jemaat Ahmadyah. Terlebih kalau kita ingat bahwa konstitusi kita mengatakan bahwa tugas negara adalah…melindungi segenap tumpah darah Indonesia !