Melupakan Luka?

Tepat tanggal 20 Mei 2008 telah diperingati 100 tahun kebangkitan nasional. Dilihat dari sejarahnya, kebangkitan nasional merupakan titik tonggak bangkitnya semangat untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, dalam artian mengusir penjajah.

Seratus tahun yang lalu kita berkutat pada bagaimana menjadi sebuah negara yang merdeka. Namun, saat ini, Indonesia sebagai sebuah negara, telah bebas dari kolonialisme. Tentu saja semangat kemerdekaan di tahun 1908 berbeda dengan sekarang. Lalu, bagaimana semestinya memelihara semangat tersebut dalam konteks sekarang, apakah terus berkutat pada anti-kolonialisme dan anti-penjajahan?

Pada acara peringatan hari kebangkitan nasional, patut disimak pidato SBY, bagaimana semangat kemerdekaan dibangun – dalam pemaknaan rejim sekarang. Dalam pidato SBY disebutkan, ”... sejak 100 tahun yang lalu, sejak bangsa kita bangkit, kita telah menjadi bangsa yang berkemampuan, “Bangsa Yang Bisa” ! Bisa mengubah nasib, bisa bersatu, bisa mengusir penjajah, bisa meraih dan mempertahankan kemerdekaan, dan bisa mengatasi berbagai tantangan sejarah...”

Selanjutnya, SBY menyatakan: Kita juga berhasil menjaga keutuhan negara, dari berbagai ancaman separatisme; Kita berhasil mempersatukan kembali Irian Barat; Kita berhasil menyelamatkan ideologi Negara Pancasila; Kita berhasil keluar dari krisis moneter yang sangat berat, yang melahirkan era “reformasi”; dan Kita berhasil, dengan penuh perjuangan, membangun dan menghadirkan demokrasi, yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Kita berhasil menangani dampak bencana tsunami yang maha dahsyat, dan bahkan kemudian menciptakan perdamaian Aceh yang telah bergolak selama lebih dari 30 tahun.

Dari sekian banyak keberhasilan yang disampaikan dalam pidato tersebut, pada dasarnya SBY masih berkutat pada soal keberhasilan mempertahankan NKRI dalam mengisi kemerdekaan. Padahal sesungguhnya, kemerdekaan yang dicapai Indonesia sebagai suatu negara belum tentu merupakan kemerdekaan pula bagi warga negaranya. Dalam konteks inilah dibicarakan mengenai hubungan antara warga negara dan penguasa. Dalam artian, bagaimana negara memperlakukan warga negaranya.

Dalam sejarahnya, Indonesia mempunyai pengalaman yang buruk dalam hal memperlakukan warga negara. Indonesia pernah dipimpin oleh penguasa yang otoriter. Pengekangan dan penindasan berlangsung cukup lama. Tragedi kemanusiaan yang melibatkan negara sebagai pelaku silih berganti terjadi. Sebut saja misalnya, peristiwa 1965, Peristiwa Tanjungpriok, Peristiwa Talangsari, Peristiwa 27 Juli 1996, Peristiwa Trisakti-Semanggi, Peristiwa Mei 1998. Tragedi-tragedi ini telah mencoreng rasa kemanusiaan sebagai negara yang beradab. Di hadapan negara, warga masih belum menikmati kemerdekaannya.

Dalam konteks sekarang, mustinya kita meneruskan semangat kebangkitan nasional tahun 1908 untuk bangkit dari luka-luka kemanusiaan tersebut. Namun, dalam pidato peringatan hari kebangkitan nasional, SBY nyaris tidak menyinggung tentang luka-luka yang masih dirasakan warga negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang cukup besar. Apakah luka-luka akibat tragedi kemanusiaan sudah dianggap tidak ada oleh pemerintah saat ini, atau sudah dianggap berhasil? Jika dianggap berhasil, mengapa dalam pidatonya tidak disinggung persoalan-persoalan tentang hak asasi manusia sebagai suatu keberhasilan. Misalnya, bagaimana kemajuan tentang kemerdekaan berekspresi, kebebasan pers, atau kebebasan beragama. Hal semacam inilah yang semestinya menjadi perhatian pemerintah saat ini.

Bisa jadi pula rejim SBY tidak mempunyai perhatian yang serius tentang persoalan ini. Lihat saja problematika penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, sampai sekarang pemerintah SBY belum menunjukkan komitmennya. Pemerintah SBY “belum bisa” mengatasi persoalan hak asasi manusia di Indonesia. Kita belum bisa menjadi negara yang benar-benar menghormati hak asasi manusia.

FJ-11