Konstelasi

Edisi ke-18 September 2008

Korupsi di Lembaga Penegak Hukum

Penangkapan Jaksa Urip, keterlibatan tiga orang hakim agung dan disusul pembongkaran kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPR dan juga Bank Indonesia, mengafirmasi kita betapa borbroknya aparat dan pejabat publik yang kita miliki, terlebih para aparat dan pejabat di lingkungan lembaga yudisial. Menurut salah seorang mantan pejabat MA, Djoko Sarwoko SH, kalau berdasarkan pengalamannya sebagai hakim dan pejabat MA, ia memperkirakan sekitar 90 persen hakim di Indonesia korup dan suka memproyekkan perkara.

Darurat Hukum!

“Bodoh lu, kok bisa ketangkap? Di tempat umum, lagi!” “Iya, gue lagi sial nih. Nggak nyangka kalo KPK ngincer gue.” “Apa lu nggak tau KPK lagi tebar ranjau di mana-mana?” “Ah, udahlah, namanya juga lagi sial!” Mengapa publikasi bertubi-tubi terkait dengan kejahatan korupsi tidak lagi menggentarkan para pejabat? Bahkan, anggota DPR yang susul-menyusul tertangkap tangan tak juga mengurangi kenekatan mereka menjalankan transaksi kejahatan itu.

Waktunya Reformasi Total Lembaga Peradilan

Tidak tanggung-tanggung, selama tiga tahun berturut-turut (2005-2007) hasil survei yang dilakukan oleh Transparansi Internasional Indonesia menunjukkan bahwa lembaga peradilan dan kepolisian masuk dalam tiga besar lembaga terkorup di Indonesia. Terlepas dari perdebatan metodologisnya, pendekatan ilmiah dalam melihat problem korupsi di Indonesia ini semestinya sudah cukup untuk menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan reformasi di tubuh lembaga peradilan. Namun dengan tidak adanya tekanan vertikal dan lemahnya determinasi eksekutif, hasil kajian ini diabaikan dan bahkan malah ditolak serta dianggap mencemarkan nama baik kepolisian.

Defisit Moral Kejaksaan Agung

Kisah mengenai praktik korupsi di lembaga-lembaga yudisial sudah kerap didengar telinga masyarakat bahkan semenjak pemerintahan Orde Baru, bahkan mungkin semenjak sebagian kita masih kanak-kanak. Bagaimana perkara-perkara bisa diselesaikan dengan uang sudah diamini oleh publik, yang bahkan di zaman Orde Baru dianggap sebagai “perilaku umum dan wajar ”. Akronim canda “kasih uang habis perkara” untuk KUHP lahir dari aktualitas dan faktualitas dunia yudisial kita. Namun saat kasus jaksa Urip terungkap, terutama saat rekaman pembicaraan telepon antara Artalyta dengan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung diperdengarkan dalam pengadilan Tipikor oleh media-media televisi dan radio, tokh kita semua terkesiap. Bagi mereka yang tak pernah berurusan secara ketat dengan dunia yudisial, mitos mengenai mega-korupsi di lembaga yudisial akhirnya menemukan pembuktiannya.

Markus, Sang Makelar Kasus

Belakangan ini, nama Markus cukup terkenal, tetapi siapa sebenarnya Markus itu sedikit orang yang tau. Asal-usul Markus ini cukup gelap, tidak begitu jelas kapan dan di mana dilahirkan. Namun, ia merupakan anak kandung mafia peradilan dan dibesarkan di lingkungan yang korup. Jadi, dapat dikatakan ia lahir bersamaan dengan maraknya mafia peradilan dan semakin berkembangnya korupsi. Karena dia anak kandung mafia peradilan, maka dapat dikatakan pula bahwa dia dilahirkan oleh sistem peradilan, tentu saja sistem peradilan yang korup.