Apakah imajinasi seksual adalah sebuah perbuatan kriminal? Seksualitas adalah wilayah otonomi individu. Ia dicapai melalui pendewasaan sosial. Moralnya tumbuh dalam pertemuan tanggung-jawab antar individu. Jadi, dia adalah hasil pembelajaran pengalaman yang sangat privat. Karena itu, ia menuntut penghormatan negara. Tetapi UU Pornografi justru menyerbu wilayah itu, lalu meringkus tubuh perempuan dan menjebloskannya dalam penjara moral. Pembebanan pidana pada kemerdekaan ekspresi tubuh adalah tindakan kriminalisasi yang paling absurd. Bukankah tubuh adalah konstruksi estetik sehingga dengan sendirinya ia menjadi sumber natural imajinasi seksual? Ekspresi seksual tubuh adalah kenyataan paling logis dan primer dari eksistensi manusia. Seksualitas adalah kondisi kemanusiaan yang paling otentik, karena ia merupakan alasan bagi berlangsungnya reproduksi biologis.
Sedari awal, UU Pornografi telah memunculkan kontroversi sejak masih bernama RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Opini dalam masyarakat terbelah, yang jika disederhanakan dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu: (1) Kelompok yang mendukung RUU Pornografi; (2) Kelompok yang menentang adanya aturan pornografi dan pornoaksi; dan (3) Kelompok yang mendukung adanya regulasi tentang pornografi tapi menolak aturan seperti yang tercantum dalam RUU maupun UU Pornografi.
Seperti tak peduli dengan berbagai kontroversi yang masih berlangsung di tengah masyarakat, SBY ternyata sudah menandatangani UU Pornografi sejak tanggal 26 November lalu. Persetujuan SBY yang demikian segera, akhirnya memperjelas sikapnya yang selama ini cenderung tertutup dalam diam. Dari sikap SBY itu pula, kita bisa memahami mengapa Partai Demokrat demikian ngotot dan Balkan Kaplale (Ketua Pansus RUU Pornografi) demikian arogan selama masa-masa persidangan Pansus. Rupa-rupanya SBY sendiri memang mendukung undang-undang yang sarat masalah ini. Persoalan kini beralih dari persoalan hukum ke persoalan politik-ideologis kepemimpinan SBY.
Benarkah pornografi punya efek psikologis negatif, khususnya mempengaruhi peningkatan perilaku seksual menyimpang dan kejahatan seksual? Jawaban yang mengiyakan tampaknya sudah jadi kepercayaan umum. Sejauh ini, kepercayaan itu belum punya bukti yang cukup secara ilmiah.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUUP) menjadi Undang-Undang Pornografi (UUP) pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2008, cukup mengejutkan, sebab beberapa daerah seperti Yogyakarta, Sulawesi Utara, Bali dan Papua cukup keras menentang disahkannya RUUP. Mereka khawatir UUP akan menjerat masyarakat karena ekspresi pakaian adat, seni dan tarian-tarian mereka yang bisa jadi dikategorkan sebagai porno. Adakah suara mereka didengar? Nyatanya suara mereka dianggap “angin lalu”. Hanya dua partai, yakni PDIP dan PDS yang melakukan “walk out” tanda protes atas pengesahan RUUP.
Pornografi bisa dipahami sebagai kekaguman pada tubuh, pemujaan sampai ke rincian paling dalam, pemujaan sampai ke sela-sela terkecil, eksplorasi kenikmatan sampai ke lekuk-lekuk tersembunyi dari tubuh. Di sisi lain, para penentang pornografi menghindari tubuh bahkan untuk paparan bagian yang paling luar, menutup kulit, rambut dan wajah, menolak gerak-gerik, melarang suara, bahkan takut pada representasi tubuh.
UU Pornografi disahkan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan kriminalisasi terhadap tindak pidana pornografi. Namun, pada saat yang sama, UU ini justru gagal merumuskan tindak pidana pornografi itu sendiri. Bagaimanapun juga, pornografi tidak bisa begitu saja ditempatkan sebagai tindak pidana. Pornografi di sini didefinisikan sebagai penggambaran eksplisit terhadap sesuatu yang bersifat seksual yang dianggap bisa menaikkan gairah seksual. Dengan demikian, apabila hendak dilakukan kriminalisasi, maka kegiatan produksi, distribusi serta konsumsi materi pornografi yang bisa diatur dalam regulasi negara, dapat ditempatkan dikategorikan sebagai tindak pidana.