Kriminalisasi Pornografi dan Legalisasi Vigilantisme


UU Pornografi disahkan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan kriminalisasi terhadap tindak pidana pornografi. Namun, pada saat yang sama, UU ini justru gagal merumuskan tindak pidana pornografi itu sendiri. Bagaimanapun juga, pornografi tidak bisa begitu saja ditempatkan sebagai tindak pidana. Pornografi di sini didefinisikan sebagai penggambaran eksplisit terhadap sesuatu yang bersifat seksual yang dianggap bisa menaikkan gairah seksual. Dengan demikian, apabila hendak dilakukan kriminalisasi, maka kegiatan produksi, distribusi serta konsumsi materi pornografi yang bisa diatur dalam regulasi negara, dapat ditempatkan dikategorikan sebagai tindak pidana.

Definisi tentang pornografi yang biasanya dipahami publik selama ini sebenarnya sudah memunculkan relativisme di sana sini. Apa saja yang bisa dikategorikan sebagai penggambaran seksual? Sejauh mana penggambaran seksualitas itu bersifat eksplisit? Sejauh mana hal itu bisa menaikkan gairah seksual pengguna? Dan bagaimana mengukur kenaikan gairah seksual tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan yang tidak mudah dijawab tersebut pada akhirnya bercabang pada dua arah kebijakan terhadap pornografi. Pertama, menggunakan argumen keagamaan sebagai pangkal, sehingga pertanyaan-pertanyaan di atas menjadi tidak relevan. Kedua, dengan menempatkan pornografi sebagai sebuah produk komoditi dan membatasinya berdasarkan produksi, distribusi dan konsumsinya.

Di Indonesia, kegagalan, ketidakmampuan, ataupun ketidakmauan untuk merumuskan tindak pidana pornografi ini bisa dilihat pada dasar pijakan politik kriminal negara. Sebagai bagian dari proses kriminalisasi, irasionalitas politik lebih mengemuka dalam penyusunan UU ini. Alih-alih membangun politik yang lebih modern melalui kebijakan politik yang rasional, kebijakan ini justru didominasi oleh pragmatisme dan pretensi negara untuk mengatur wilayah privat.

Pornografi bukan sesuatu yang sepenuhnya tidak menimbulkan efek buruk pada publik. Namun pornografi juga bukan sesuatu yang sepenuhnya berkaitan dengan moral publik, yang kemudian dapat menjustifikasi negara untuk turut campur di dalamnya. Pornografi memiliki banyak aspek privat karena sudah menjadi bagian inheren dari kemanusiaan kita. Keberadaan situs-situs maupun artefak yang menampilkan kehidupan seksual di semua kebudayaan masyarakat, membuktikan hal tersebut.

Efek buruk dari pornografi ini tidak bisa disusun berdasarkan asumsi kosong maupun kitab suci. Relativitas akan selalu muncul dalam melihat unsur kenaikan gairah seksual pengguna produk pornografi. Ada laki-laki yang sama sekali tidak horny ketika melihat perempuan yang topless (tanpa penutup dada). Ada juga perempuan yang muncul birahinya ketika melihat laki-laki bertelanjang dada. Ada pula laki-laki yang tidak mampu menahan nafsunya hanya karena melihat perempuan bercelana pendek atau berbaju tanpa lengan. Lalu, apakah kemudian birahi menjadi sebuah penyimpangan dan dikategorikan sebagai tindak kejahatan? Atau, bahkan, apakah pemancing birahi ini yang justru musti dipidanakan?

Regulasi terhadap pornografi perlu dilakukan sebagai upaya melindungi, bukan mengkerangkeng kepentingan warga negara. Seperti halnya kebijakan kriminal tentang pencurian tidak dilakukan dengan mewajibkan semua rumah untuk memasang teralis dan alarm. Demikian juga kebijakan kriminal tentang perkosaan, tidak dilakukan dengan melarang perempuan untuk keluar malam. Dalam hal ini, negara lah yang berperan mempertegas obyek dari kriminalisasi tersebut. Sebuah penyimpangan sosial dikategorikan sebagai kejahatan dan dinyatakan sebagai tindak pidana jika menimbulkan korban. Di sini negara berkewajiban melindungi warga agar tidak menjadi korban. Lalu, siapakah korban dari pornografi? Kecuali anak-anak yang belum cukup umur, belum dewasa dan masih terlalu dini untuk mengenal seksualitas vulgar, sebenarnya tidak ada korban dalam pornografi.

Penolakan terhadap pornografi umumnya berasal dari dua kelompok, yaitu kalangan feminis dan kaum agama. Meskipun sama-sama menolak, argumentasinya sangat jauh berbeda. Kelompok pertama menolak pornografi atas dasar perlindungan terhadap hak (rights), sementara kelompok kedua berlandaskan moral keagamaan. Sangat jelas bahwa UU Pornografi berdiri di atas bangunan moral, bukan perlindungan hak perempuan. Atas dasar moralitas itulah pornografi ditetapkan sebagai tindak pidana. Kriminalisasi terhadap moral publik mengarah kepada negara moral, bukan negara hukum. Dan ketika negara mulai mengatur moral publik, di saat itu pula fasisme kembali lahir.

Di negeri ini, jamak terjadi seorang maling digebuki sampai sekarat, dan pencopet di kereta dilempar keluar saat kereta tengah melaju kencang. Pelaku perzinahan yang tertangkap basah acapkali diarak keliling kampung (sering kali dalam keadaan telanjang atau setengah telanjang), dan itu dilakukan bahkan tanpa memedulikan keberadaan anak-anak kecil di tengah arak-arakan. Ironisnya, tidak semua tindakan itu dikenai sanksi pidana. Hanya beberapa kasus “tindakan main hakim sendiri” yang mengakibatkan korban tewas yang diusut oleh polisi. Sisanya, dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan dilihat sebagai peran serta masyarakat membantu kerja polisi.

Sebuah produk hukum disusun bukan semata-mata untuk mengatur, namun juga untuk mendidik warga negara. Alih-alih mendidik, UU Pornografi malah memfasilitasi ketidakberadaban publik untuk melakukan tindakan-tindakan vigilantisme semacam itu. “Tradisi” vigilantisme sebagai sebuah realitas empirik yang harus diberangus, nyatanya tetap diberi tempat dengan mengatasnamakan “peran serta masyarakat”. Meskipun dalam naskah terakhir diberi “pengaman” sebagaimana tercantum dalam bagian Penjelasan Atas UU Pornografi, namun permisivitas dan akomodasi terhadap vigilantisme tetap ada.

Pasal yang menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara “melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi”, sudah lebih dari cukup untuk menjustifikasi vigilantisme yang selama ini memang sudah biasa dilakukan. Tanpa pasal semacam itupun sudah kerap terjadi penutupan paksa serta pengerusakan café dan tempat hiburan malam dengan alasan bahwa terjadi kemaksiatan di situ.

UU Pornografi telah menyamaratakan “kemaksiatan” dengan tindak pidana. Sementara itu, ada sekelompok masyarakat tertentu yang tidak bisa membedakan pelanggaran moral dengan pelanggaran hukum. Kondisi ini diperburuk dengan adanya legalisasi kekerasan terhadap pelanggaran moral tanpa diikuti penegakan hukum. Pada titik ini kita patut bertanya: Apakah Indonesia masih bisa disebut sebagai negara hukum? Setelah puluhan tahun menjadi negara kekuasaan dan baru sejenak mulai membangun kembali negara hukum, jangan sampai Indonesia terjerembab menjadi negara moral yang tanpa kepastian hukum.

DAX