Pornografi bisa dipahami sebagai kekaguman pada tubuh, pemujaan sampai ke rincian paling dalam, pemujaan sampai ke sela-sela terkecil, eksplorasi kenikmatan sampai ke lekuk-lekuk tersembunyi dari tubuh. Di sisi lain, para penentang pornografi menghindari tubuh bahkan untuk paparan bagian yang paling luar, menutup kulit, rambut dan wajah, menolak gerak-gerik, melarang suara, bahkan takut pada representasi tubuh.
Kekaguman dan ketakutan terhadap tubuh, keduanya merupakan perwujudan dari kecenderungan memandang tubuh sebagai “yang kuasa”. Seperti ketika alam ditafsirkan oleh manusia-manusia pertama sebagai yang misterius, yang menakutkan dan mengagumkan, tubuh menjelma menjadi kuasa yang mengendalikan pikiran dan tindakan, seakan dewa-dewa yang baik dan jahat terbit dari sana mengendalikan manusia. Di satu pihak, pemujaan diupacarakan, hiasan ditebar di sekujur tubuh, keindahan dikonstruksi di sana, dan kenikmatan ragawi jadi satu-satunya tujuan. Di pihak lain, rambu-rambu dipasang untuk menghindari tubuh, ketakutan terhadap tubuh jadi fungsi pengaturan, kefanaan menjelma menjadi kecemasan, keindahannya ditolak, dan kenikmatan direndahkan.
Kuasa tubuh mengendalikan bahasa, menghambat pikiran, menutup kemungkinan. Kekaguman, juga ketakutan terhadap tubuh, melahirkan batasan-batasan bagi yang subyektif untuk melampaui batas-batas ketubuhan. Keranjingan memaku tindakan pada pengulangan-pengulangan menggenangnya kenikmatan tubuh. Kecemasan melulu sibuk menghindari yang menyakitkan, menyerahkan pengaturan diri kepada trauma. Kekuasaan tubuh menutup kemungkinan-kemungkinan pikiran untuk melampaui yang di sini dan kini; menghambat lahirnya subyek yang dapat membaiat kebaruan.
Manusia tidak bisa mengabaikan tubuh tetapi melulu berserah pada tubuh, adalah cara efektif menghancurkan kemanusiaan. Semua yang ada pada manusia memiliki potensi untuk mengembangkan diri, mengembangkan peradaban, dan melahirkan kebudayaan. Terpaku pada satu aspek saja akan menghentikan perkembangan manusia, meruntuhkan peradaban, dan membunuh kebudayaan. Terpaku pada tubuh, kagum atau takut, menghapus kemungkinan-kemungkinan baru yang dapat dihasilkan pikiran. Tetapi, mengabaikan tubuh sama saja mengabaikan kehidupan. Tubuh dan pikiran tak dapat dipisahkan. Keduanya adalah wahana untuk kehidupan manusia, daya yang menegakkan dan mengembangkan kemanusiaan.
Pengagungan Hasrat Seksual
Kesulitan mendefinisikan pornografi bisa jadi petunjuk bahwa pornografi bukan gejala yang ada untuk dirinya sendiri. Pornografi merupakan reaksi atau sesuatu yang selalu terkait dengan yang lain. Apa yang mendasarinya, apa yang ada di belakangnya, itulah yang perlu kita sorot. Saya menunjuk hasrat seksual sebagai gejala yang mendasari pornografi.
Hasrat seksual adalah salah satu fungsi dari kuasa tubuh. Kekaguman terhadap tubuh menggugah hasrat seksual untuk menjalankan fungsi kuasa, mengendalikan tingkah laku agar tubuh selalu mendapatkan kenikmatan. Seperti umumnya hasrat, hasrat seksual tidak punya obyek kongkret yang jelas. Obyek dari hasrat adalah fantasi, sesuatu yang tak nyata. Dari psikoanalisis, terutama orientasi Lacanian, kita pahami bahwa hasrat seksual adalah turunan dari naluri. Sebagai bawaan biologis, naluri terberi pada setiap orang, juga pada binatang. Manusia mentransfer naluri menjadi hasrat sebagai ikhtiar untuk mengatasi ketak-lengkapan diri yang dipersepsinya.
Hasrat seksual tentu saja punya karakteristik yang sama dengan hasrat pada umumnya. Bedanya, hasrat seksual difokuskan kepada pencarian kemungkinan-kemungkinan melengkapi diri melalui kegiatan seksual. Seks diekplorasi sebagai salah satu aspek yang dikhayalkan dapat memberikan kelengkapan diri. Mereka yang terpaku oleh fantasi “lengkapnya diri dengan seks” menjajaki sampai seluas-luasnya kemungkinan kegiatan seksual sampai batas yang mungkin, sampai seekstrem-ekstremnya. Hidup diisi dengan seks, sebanyak-banyaknya, seberagam mungkin. Pornografi (juga kecabulan), sejauh yang saya cermati, merupakan salah satu perwujudan dari hasrat seksual, baik secara aktif dengan menciptakan produk pornografik, maupun secara pasif dengan mengkonsumsi produk-produk itu.
Tubuh merupakan ranah sekaligus medan operasi hasrat seksual. Eksplorasi seksual sekaligus merupakan eksplorasi tubuh untuk menemukan kemungkinan-kemungkinan baru dalam melengkapi diri dengan kegiatan seksual. Setiap fantasi seksual yang diterapkan pada tubuh memberikan kenikmatan. Tetapi, kenikmatan itu hanya sementara, sebab yang dicari belum juga ketemu. Bagian diri yang hilang tak lantas kembali dengan terwujudnya fantasi seksual. Hasrat seksual terus bekerja dan bekerja lagi.
Pikiran sebagai Dasar Pengaturan Hasrat Seksual
Bagaimana agar hasrat tidak mendominasi tetapi juga tidak dipenjara dan menggerogoti psikis di ketidaksadaran? Bagaimana kita memperlakukan pornografi sebagai alat bantu hasrat seksual?
Saya berangkat dari penyataan imperatif: “Pikiran harus mengendalikan naluri, dan yang subyektif harus mengendalikan yang obyektif”. Pernyataan ini dapat diturunkan menjadi, “Manusia harus diatur oleh pikirannya” dan “Manusia tidak dapat diatur oleh nalurinya”.
Pikiran adalah sumber subyektivitas manusia, satu-satunya piranti mental pada manusia yang dapat mengendalikan dirinya sendiri, menjadikannya sebagai subyek. Sedangkan naluri adalah piranti mental obyektif, yang tidak dapat mengendalikan dirinya sendiri tetapi dapat dipahami prinsip-prinsipnya, serta dapat diramalkan dan dikendalikan oleh daya-daya di luarnya. Dengan kemampuannya mengendalikan diri sendiri dan mengendalikan naluri, pikiran merupakan dasar sekaligus prinsip-prinsip pengaturan.
Saya memaknai “yang subyektif” sebagai sesuatu yang dapat menentukan dirinya sendiri dan hanya dapat dikendalikan oleh dirinya; yang berpotensi menjadi subyek. Sedangkan “yang obyektif” adalah apa yang tak dapat menentukan dirinya sendiri dan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak di luar dirinya. Pikiran bersifat subyektif karena ia dapat menentukan dirinya sendiri dan tak dapat dikendalikan oleh pihak-pihak di luar dirinya. Sebaliknya, naluri atau instinct tak dapat mengendalikan dirinya sendiri, terombang-ambing oleh kenikmatan dan kesakitan. Prinsip-prinsip pikiran tidak tertentu; sejauh ini belum ditemukan satu atau serangkaian prinsip yang dapat diterapkan kepada pikiran. Semua diktum tentang pikiran adalah hasil pikiran dan dapat diubah lagi oleh pikiran. Sejauh kajian yang dilakukan oleh manusia, pikiran adalah wilayah misterius yang belum menyibakkan tabirnya secara utuh. Pikiran bekerja melalui pikiran dengan karakter subyektifnya, bukan melalui hal lain di luarnya. Sebaliknya, naluri adalah hal yang dapat dikendalikan dari luar, yang dapat dipahami prinsipnya, yang obyektif.
Dorongan yang menggerakkan hasrat seksual adalah naluri. Dorongan itu tak dapat mengendalikan dirinya sendiri. Ia perlu dikendalikan dan diatur oleh pihak di luar dirinya. Tapi, pihak luar itu bukanlah naluri dan turunan-turunannya, seperti ketakutan, keinginan untuk mendapatkan kenikmatan, atau keinginan untuk menguasai. Naluri dan turunannya tidak dapat mengendalikan dirinya sendiri, juga turunan naluri yang lain. Dorongan seksual, seperti juga naluri yang lain, adalah perlengkapan mental untuk bertahan hidup. Tapi, perlengkapan semacam itu bukan hanya ada pada manusia, namun dimiliki juga oleh hewan. Manusia punya tambahan perlengkapan mental lain, yaitu pikiran. Jika dengan perlengkapan mental non-pikiran, organisme sekadar obyek, pihak yang tak dapat menentukan dirinya sendiri, maka dengan pikiran manusia berpotensi menjadi subyek, menjadi penentu dirinya sendiri. Pikiran jadi pembeda manusia dari organisme lain. Dengan dasar itu, kemanusiaan terutama ditentukan oleh pikirannya; asumsinya setiap orang mampu berpikir. Sebagai keutamaan manusia, pikiran semestinya mengatasi naluri; pikiran harus mengendalikan naluri, mengendalikan hasrat seksual.
Pengaturan Pornografi dengan Pikiran
Pengaturan pornografi semestinya didasari oleh pengendalian hasrat seksual oleh pikiran. Pengaturan pornografi yang bertentangan dengan pikiran atau menempatkan manusia sebagai pihak yang tak mampu berpikir sendiri bertentangan dengan kemanusiaan. Aturan-aturan yang merendahkan pikiran adalah aturan yang tak layak diterapkan. Pengaturan pornografi adalah turunan dari pengendalian hasrat seksual oleh pikiran. Mengingat pikiran tak dapat dikendalikan oleh pihak lain di luar dirinya dan naluri tak dapat dikendalikan oleh naluri atau turunannya, maka pengaturan hasrat seksual dan juga pengaturan pornografi, tak mungkin dilakukan oleh ketakutan atau ketidaknyamanan, dan keinginan. Hanya pikiran yang dapat mengaturnya.
Implikasi dari pengaturan pornografi yang hanya dapat dilakukan oleh pikiran adalah: (1) pengaturan pornografi yang memadai memerlukan kerja pikiran yang memadai; (2) dorongan ketakutan dan keinginan tidak dapat dijadikan dasar dari pengaturan pornografi, meskipun bisa jadi dua hal itu menjadi pemicu dari keinginan mengaturnya; (3) pengaturan pornografi perlu didasari kerangka pikiran yang menempatkan pikiran sebagai pengendali keberadaan produk-produk pornografik dan efek-efek yang mungkin ditimbulkan produk-produk itu; dan (4) pengaturan pornografi bukan untuk menghilangkan hasrat seksual dan terlebih lagi bukan pembatasan potensi pikiran untuk menyejahterakan manusia.
Jika kita memahami pengaturan pornografi sebagai salah satu cara (dari sekian banyak cara yang mungkin) untuk mengendalikan hasrat seksual, maka semestinya dijajaki juga kemungkinan-kemungkinan pengaturan dalam bentuk lain. Undang-undang atau aturan tertulis lain tidak serta-merta diperlukan dalam mengatur pornografi. Jika pun ada undang-undang, maka itu tidak boleh merendahkan pikiran manusia.