Undang-Undang Porno dan Negara Moral


Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi (RUUP) menjadi Undang-Undang Pornografi (UUP) pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2008, cukup mengejutkan, sebab beberapa daerah seperti Yogyakarta, Sulawesi Utara, Bali dan Papua cukup keras menentang disahkannya RUUP. Mereka khawatir UUP akan menjerat masyarakat karena ekspresi pakaian adat, seni dan tarian-tarian mereka yang bisa jadi dikategorkan sebagai porno. Adakah suara mereka didengar? Nyatanya suara mereka dianggap “angin lalu”. Hanya dua partai, yakni PDIP dan PDS yang melakukan “walk out” tanda protes atas pengesahan RUUP.

Mengapa begitu penting RUUP dipertengkarkan antara kelompok pro-RUUP (yang diwakili kelompok konservatif) dan kelompok kontra-RUUP (yang diwakili kelompok moderat)? Perseteruan diantara kedua kelompok ini jelas menandakan bahwa Indonesia terbelah dalam pengaturan ruang publiknya, antara rakyat yang mengandalkan akal publik sehat dan rakyat yang mengandalkan doktrin agama. Simbol-simbol yang diusung oleh partai-partai yang mendukung RUUP ini pun jelas, termasuk ucapan-ucapan yang “terpeleset” dari anggota DPR seperti; “UUP hadiah lebaran”, “Masyarakat Papua harus belajar dari masyarakat Jawa”, dan terakhir kasus perkawinan anak yang oleh seorang anggota DPR tidak dianggap sebagai pelanggaran UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, karena sah sesuai agama yang dianut. Semua pernyataan-pernyataan tersebut mencemaskan rakyat Indonesia, benarkah anggota DPR tak mengerti hukum?

Hukum yang mengatur pornografi telah begitu banyaknya dan tinggal diimplementasi atau diamandemenkan. Sekarang ditambah lagi dengan UUP, hasil “pengototan” habis-habisan pelopor RUUP dari Partai Demokrat dan PKS.

Di manakah kesalahan penalaran anggota DPR? Menurut saya paling tidak ada tiga kesalahan mendasar dari keputusan pengesahan UUP ini. Pertama, keputusan kebijakan negara dilakukan atas argumen moral dan bukan keadilan. Kedua, keputusan kebijakan negara memakai asas utilitarian dan bukan menghormati hak-hak individu. Serta ketiga, keputusan kebijakan negara mengabaikan “prinsip mencelakai” (harm principle) sehingga UUP tidak mampu memberi rasa aman kepada masyarakat.

Moralitas versus Keadilan

Dua menteri kabinet Susilo Bambang Yudhoyono, Meutia Hatta (Menteri Pemberdayaan Perempuan) dan Muhammad Maftuh Basyuni (Menteri Agama), memandang perlunya UUP dengan alasan untuk menjaga moralitas bangsa, yaitu dengan melindungi perempuan dan anak dari bahaya pornografi. Meskipun timbul pertanyaan apakah dengan demikian laki-laki tidak perlu dilindungi dari pornografi, namun tampaknya penjagaan moralitas telah didefinisikan oleh negara hanya untuk perempuan dan anak-anak. Pendapat ini sebenarnya merupakan pendapat yang ditemui ribuan tahun yang lalu di Yunani dalam pikiran Plato. Di dalam dunia Plato, perempuan dan anak-anak tidak memiliki otoritas karena tidak memiliki cukup moralitas untuk memutuskan hidupnya sendiri, oleh karena itu diperlukan pengaturan terhadap mereka, di mana yang mengatur tentu saja laki-laki yang menguasai negara.

Maka tak heran RUUP ditentang oleh mayoritas organisasi perempuan di Indonesia karena terdapat suatu “tanda” ketidakberdayaan perempuan sekaligus kemunafikan antara pengaturan moralitas dan perlindungan perempuan. Benarkah UUP melindungi ataukah untuk merestriksi tubuh perempuan? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini timbul karena UUP lebih disemangati oleh pertanyaan moral dan bukan keadilan. Padahal perempuan mengalami ketidakadilan karena konstruksi sosial yang tidak adil. Jadi, titik tolak diskriminasi ada di ranah sosial bukan moral.

Inilah yang tidak dimengerti oleh pejabat pemerintah maupun DPR sehingga protes kelompok perempuan tidak dapat ditangkap oleh pengetahuan jender anggota DPR yang minim. Teori membuktikan bahwa bila pengetahuan jender minim, maka pengetahuan hak asasi manusia pun juga minim, sehingga tak mengherankan pula jika UUP memasukkan homoseksual dan lesbian sebagai penyimpangan seksual. Kesalahan fatal telah dilakukan di sini, hak-hak minoritas telah diabaikan.

Pertanyaan mengenai keadilan bagi kaum minoritas (perempuan, orientasi seks dan suku minoritas) merupakan pertanyaan yang sentral dalam penyusunan sebuah kebijakan. Keadilan yang seadil-adilnya hanya bisa dicapai lewat “mengurung” terlebih dahulu pandangan-pandangan agama yang dikemas oleh tujuan-tujuan politik tertentu. Keadilan tidak bisa dicapai lewat nilai-nilai moral, melainkan lewat nilai-nilai politik yang disepakati, seperti toleransi, adil (fairness), dan kerjasama sosial yang didasarkan saling menghormati. Nilai-nilai politis yang disepakati merupakan struktur dasar masyarakat dan esensi konstitusi, sedangkan nilai-nilai moral dan agama merupakan panduan hidup pribadi yang bersifat sukarela dan bukan keharusan.

Penyusunan sebuah kebijakan yang memperhatikan keadilan didasarkan pada nafas hak-hak individu dan bukan pada doktrin komprehensif pandangan agama tertentu. Di sinilah terjadi pemisahan yang jelas antara penyusunan kebijakan dengan dasar prinsip sekuler dan prinsip sakral.

Menghormati Hak-Hak Individu

Negara dituntut untuk berkonsentrasi pada prinsip-prinsip kebutuhan dasar seperti pendapatan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, perumahan, dan sebagainya, sehingga setiap individu dapat menerapkan kebebasan dasarnya. Tidak ada alasan bagi negara untuk, misalnya, mencampuri urusan preferensi seksual seseorang atau mengatur kebebasan ekspresi orang dewasa, kecuali bila ekspresi tersebut membahayakan atau melecehkan kelompok tertentu. Namun, batasan negara untuk mengatur pun hanya sebatas mengatur waktu, tempat, dan cara-cara ekspresi dan bukan isi (substansi) ekspresi itu sendiri. Hal-hal inilah yang dituntut oleh pendukung kontra-UUP, pengaturan yang memperkuat undang-undang yang telah ada.

Di alam demokrasi, negara dituntut berperan untuk menjaga ruang publik yang sehat dengan menghormati kebebasan warga negaranya dan tidak bermain dalam permainan politik identitas. Artinya, sebuah undang-undang yang dihasilkan tidak ditentukan oleh konsep-konsep yang final yang tidak dapat diperdebatkan. Oleh sebab itu, kebijakan yang disusun tidak dapat memasukkan atau menyelundupkan keyakinan agama tertentu. Begitu ada penyelundupan konsep yang final, maka, terjadi pelanggaran terhadap hak-hak individu.

Sebagai contoh, bukankah dalam banyak peraturan-peraturan daerah yang memakai dasar hukum syariah (konsep final) telah banyak korban yang berjatuhan? Misalnya, aturan-aturan daerah tentang cara berpakaian perempuan, atau kemampuan membaca kitab suci sebagai persyaratan kepala daerah, dan sebagainya. Aturan-aturan semacam itu sama sekali bukan merupakan urusan publik, tetapi urusan masing-masing individu. Lalu, mengapa pula pemerintah harus memasuki wilayah urusan individu?

Beberapa argumen yang memaksakan negara untuk mencampuri urusan individu adalah prinsip utilitarian, yakni hukum dan kebijakan negara didasarkan pada kepentingan dan kebaikan orang banyak, atau dengan kata lain: mayoritas selalu menang. Pikiran mayoritas yang buta semacam ini sebenarnya membahayakan ruang publik, sebab agama mayoritas bagaimanapun juga tidak boleh menindas agama minoritas demi dan untuk alasan mayoritas. Dalam prinsip egalitarian (yang berseberangan dengan utilitarian), mayoritas justru harus melindungi hak-hak minoritas agar kesetaraan di dalam masyarakat tercapai dan ruang publik tetap terjaga sehat.

Negara Moral Republik Indonesia

Sangat jelas bahwa UUP tidak memiliki prinsip melindungi sebagaimana layaknya undang-undang yang dibuat dengan menguji “prinsip mencelakai” (harm principle). Apakah sesungguhnya UU ini benar-benar peduli pada masalah pornografi, atau ada hal-hal lain yang disembunyikan? Pasal yang menyatakan bahwa masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi pornografi mengandung pengertian bahwa polisi moral dibenarkan oleh negara. Anggota DPR dan pemerintah tidak menyadari bahwa peran polisi moral di negara ini justru telah memicu banyak konflik. Pembakaran serta perusakan tempat-tempat ibadah dan tempat hiburan oleh kelompok-kelompok yang merasa “lebih bermoral” telah mewarnai kehidupan Indonesia. Dalam beberapa kasus, polisi bahkan tidak dapat melakukan apa-apa. Kini UUP menyediakan ruang legalitas bagi kelompok-kelompok yang gemar melakukan intimidasi.

Membayangkan apa yang akan terjadi sungguh mengerikan. Inikah Indonesia yang kita kehendaki? Negara Moral Republik Indonesia dan bukan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Gadis A.