Seperti tak peduli dengan berbagai kontroversi yang masih berlangsung di tengah masyarakat, SBY ternyata sudah menandatangani UU Pornografi sejak tanggal 26 November lalu. Persetujuan SBY yang demikian segera, akhirnya memperjelas sikapnya yang selama ini cenderung tertutup dalam diam. Dari sikap SBY itu pula, kita bisa memahami mengapa Partai Demokrat demikian ngotot dan Balkan Kaplale (Ketua Pansus RUU Pornografi) demikian arogan selama masa-masa persidangan Pansus. Rupa-rupanya SBY sendiri memang mendukung undang-undang yang sarat masalah ini. Persoalan kini beralih dari persoalan hukum ke persoalan politik-ideologis kepemimpinan SBY.
Salah satu keberatan fundamental dari para penentang UU Pornografi adalah adanya peluang untuk menggunakan dan menafsirkan UU ini sebagai instrumen untuk merontokkan paham negara bangsa Pancasila, terutama prinsip-prinsip bhinneka tunggal ika. Jadi, ketimbang melindungi anak dan perempuan sebagaimana diklaim oleh sementara pihak, undang-undang ini dikhawatirkan lebih berfungsi sebagai tunggangan bagi ideologi politik agama garis keras di Indonesia. Kekhawatiran ini mendapatkan pembenarannya dari fakta bahwa selama masa-masa kontorversi berlangsung, penyokong paling militan terhadap undang-undang ini berasal dari sejumlah kelompok politik Islam garis keras di Indonesia.
Yang menjadi persoalan saat ini adalah, tertutupnya peluang untuk mengupayakan sebuah UU Pornografi yang lebih baik. Apabila memang dikehendaki, Indonesia sebenarnya bisa membuat UU yang benar-benar melindungi perempuan dan aman dari berbagai kemungkinan politisasi ideologis.
Tak bisa dipungkiri bahwa ketergesaan SBY untuk menyetujui UU Pornografi ini didasarkan pada dua hal. Pertama, gaya kekuasaannya yang sangat menekankan pencitraan diri. Kedua, kepentingan jangka pendek menjelang Pemilu 2009. Penekanan pada pencitraan diri membuat SBY terlalu mementingkan apa dan bagaimana media. Termasuk pada tayangan-tayangan media yang konon menggelisahkan dirinya. Inilah yang rupanya mendorong SBY untuk memiliki sikap sendiri soal pornografi. Ia – sebagaimana orang kebanyakan – menerima suatu pandangan popular atau kesan awam bahwa media memiliki efek yang instan terhadap perilaku. Nampaknya, pandangan ini menjadi dasar ambivalensinya terhadap media; di satu sisi tergantung, tapi di sisi lain sangat konservatif. Dengan demikian, bisa dikatakan juga bahwa sikapnya terhadap kebudayaan pop tidak dimatangkan dulu dalam suatu perenungan politik kenegarawanan yang matang, sehingga tidak semata-mata bersikap reaktif. Inilah sikap populisme moral SBY. Kini kita juga bisa memahami mengapa ia menyukai film Ayat-ayat Cinta, karena persis dalam film itu fantasi yang moral dan yang populer menyatu secara utuh.
Populisme moral ini yang rupanya bakal diandalkan untuk mendongkrak dukungan politik. Dalam matriks kepolitikan kontemporer Indonesia, seorang kapitalis yang nasionalis atau cuma nasionalis akan dibilang kurang lengkap, tapi seorang kapitalis atau nasionalis yang Islamis sekaligus adalah kesempurnaan politis. Identitas agamis sudah terlanjur jadi tiket penting untuk melaju ke jalan tol politik nasional.
Di titik inilah SBY mengambil keputusan yang pragmatis ketimbang ideologis. Luasnya dukungan kelompok-kelompok Islam – termasuk yang garis keras – terhadap RUU Pornografi dipandang bukan sebagai manuver ideologis kelompok-kelompok itu untuk mengkonsolidasikan diri mereka menjelang perebutan kekuasaan 2009. Manuver yang berpotensi menghasilkan perpecahan dalam Republik. Bagi SBY dukungan itu dilihat dengan sudut pandang moralitas populisnya. Dari situ ia menemukan kecocokan antara sikapnya dan keperluan politik jangka dekatnya.
Satu hal yang kontradiktif dalam sikap SBY adalah, kalau untuk memenangkan kembali hati orang Aceh, SBY telah begitu bersusah payah, mengapa sekarang ia begitu mudah menyepelekan Bali, NTT, Sulut dan Papua? Apakah karena aspirasi mereka adalah aspirasi non-Islam? Kalau demikian yang menjadi latar belakang sikapnya, maka pertanyaannya: Sejak kapan paham kebangsaan-kerakyatan dalam kemerdekaan kita diganti dengan paham agama? Apakah pertimbangan kita sudah bukan kerakyatan dalam permusyawaratan lagi? Melainkan agama dan kalkulasi mayoritas-minoritas?
Di sini, patut kita peringatkan! Satu hal yang kurang disadari oleh SBY dan politisi kampungan semacam Balkan Kaplale adalah bahwa dalam soal yang menyangkut pendirian dan fondasi Republik, pragmatisme (by virtue) tidak pernah boleh mendapatkan tempat. Pendirian bhinneka tunggal ika dan masa depan kebangsaan terbuka (bukan agama, etnis dan ras) di Indonesia terlalu mahal untuk digadaikan di bawah populisme moral.