Sedari awal, UU Pornografi telah memunculkan kontroversi sejak masih bernama RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Opini dalam masyarakat terbelah, yang jika disederhanakan dapat dikelompokkan ke dalam tiga bagian, yaitu: (1) Kelompok yang mendukung RUU Pornografi; (2) Kelompok yang menentang adanya aturan pornografi dan pornoaksi; dan (3) Kelompok yang mendukung adanya regulasi tentang pornografi tapi menolak aturan seperti yang tercantum dalam RUU maupun UU Pornografi.
Opini masyarakat tersebut kemudian berkembang lebih jauh dan diwujudkan dalam bentuk aksi pengerahan massa, baik itu berupa demonstrasi maupun aksi damai, misalnya melalui pentas seni. Kelompok kedua dan ketiga cenderung bergabung dalam menyuarakan aspirasinya untuk menentang RUU Pornografi. Kelompok ini sebagian besar didukung oleh aktivis HAM, aktivis perempuan, aktivis kebebasan beragama, dll. Sedangkan kelompok yang mendukung RUU Pornografi didominasi oleh kelompok Islam, seperti HTI, FPI, FUI dll.
Dalam proses pembahasannya di DPR, RUU Pornografi juga diwarnai kontroversi. Saat akan disahkan menjadi undang-undang, Fraksi PDIP, Partai Damai Sejahtera, dan dua orang anggota Fraksi Partai Golkar yang berasal dari Bali melakukan walk-out. Namun demikian, RUU ini tetap disahkan oleh DPR dan kemudian ditandatangani oleh presiden.
Mayoritas fraksi di DPR mendukung kehadiran UU Pornografi, antara lain: Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, dan Fraksi Partai Bintang Reformasi. Meskipun dilandaskan pada argumentasi bahwa proses pembuatan UU Porno dilakukan melalui prosedur demokrasi, namun tindakan pemerintah dan DPR tersebut sebenarnya jauh dari nilai demokrasi karena bersifat otoriter, tidak saja dalam proses pembentukannya melainkan juga dalam substansinya. Sejumlah pasal dirumuskan secara serampangan, misalnya yang berkaitan dengan pengertian pornografi yang sangat multi-interpretatif, sehingga penafsirannya dapat melebar ke mana-mana.
Akibat sifatnya yang sangat multi-interpretatif itu, setiap orang menjadi begitu gampang tergelincir atau dituduh sebagai pelaku kejahatan pornografi. Cara berpakaian, cara bergerak, hasil karya seni, dunia hiburan, dan adat istiadat, sangat rentan terhadap tuduhan sebagai pelaku kejahatan pornografi. Apalagi ketika kejahatan pornografi diperlakukan seperti layaknya kejahatan narkoba, di mana setiap orang yang menggunakan, mengedarkan (menyebarluaskan), memakai, memproduksi, membiayai, sebagai obyek, bahkan menyimpan (termasuk membawa) adalah pelaku kejahatan.
Dilihat dari tujuannya, undang-undang tersebut bukanlah untuk melindung perempuan. Sebaliknya, undang-undang ini sangat bertentangan, bahkan mengancam, perlindungan dan penghormatan hak-hak perempuan ketika semangat yang dibangun, meminjam bahasa seorang aktivis feminisme, “Mengekang gerak-gerik perempuan dan membungkus rapat-rapat tubuh perempuan”.
Dalam argumentasi Bagus Takwin, munculnya UU Pornografi tidak lain merupakan perwujudan rasa takut terhadap munculnya hasrat seksual yang ditumbulkan oleh lekuk-lekuk tubuh perempuan. Setiap orang dianggap sudah tidak dapat mengendalikan lagi hasrat seksualnya, sehingga diperlukan campur tangan negara untuk mengatasinya, yaitu dengan mengkriminalkan lekuk-lekuk tubuh perempuan dan segala macam aktivitas yang dapat membangkitkan hasrat seksual, serta segala macam yang dianggap melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Akibatnya, telah terjadi over-criminalization dalam UU Pornografi. Rumusan-rumusan dalam UU Pornografi diformat sebagai pasal-pasal “sapu jagat”, dan telah begitu jauh mengekspansi hak-hak privat.
Rumusan-rumusan semacam itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sementara, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Jika tidak ada kepastian hukum, maka ia bertentangan pula dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 berarti bertentangan pula dengan ide konstitusionalisme yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Ide konstitusionalisme menghendaki adanya supremasi UUD di atas peraturan perundang-undangan lain. Kenyataannya, UU Pornografi tidak menempatkan UUD 1945 sebagai supremasi, bahkan prinsip-prinsipnya secara sengaja telah diabaikan. Selain itu, UU Pornografi juga telah mengabaikan unsur kebersamaan dan kemajemukan, baik dalam proses pembentukannya maupun substansinya.
Di sini, kelompok (yang dianggap) mayoritas lebih diutamakan dan kelompok minoritas diabaikan. Pada titik itu, tidak ada jaminan kebersamaan dalam sebuah bangsa ketika DPR mengesahkan dan Presiden menandatangi UU Pornografi. Penolakan masyarakat Bali, Papua dan Sulawesi Utara, serta NTT dianggap tidak begitu signifikan ketimbang dukungan dari kelompok-kelompok Islam. Jika demikian, maka kualitas demokrasi di Indonesia patut dipertanyakan kembali. Akan dibawa ke mana negeri ini? Mana yang dijadikan konstitusi, UUD 1945 atau kitab suci?