Apakah imajinasi seksual adalah sebuah perbuatan kriminal? Seksualitas adalah wilayah otonomi individu. Ia dicapai melalui pendewasaan sosial. Moralnya tumbuh dalam pertemuan tanggung-jawab antar individu. Jadi, dia adalah hasil pembelajaran pengalaman yang sangat privat. Karena itu, ia menuntut penghormatan negara. Tetapi UU Pornografi justru menyerbu wilayah itu, lalu meringkus tubuh perempuan dan menjebloskannya dalam penjara moral. Pembebanan pidana pada kemerdekaan ekspresi tubuh adalah tindakan kriminalisasi yang paling absurd. Bukankah tubuh adalah konstruksi estetik sehingga dengan sendirinya ia menjadi sumber natural imajinasi seksual? Ekspresi seksual tubuh adalah kenyataan paling logis dan primer dari eksistensi manusia. Seksualitas adalah kondisi kemanusiaan yang paling otentik, karena ia merupakan alasan bagi berlangsungnya reproduksi biologis.
Manusia adalah mahluk seksual yang tumbuh dalam pendewasaan etik melalui dialektika antara kebebasan ekspresi dan kemampuan pengendalian diri. Dialektika itu menghasilkan seni, bahasa dan sistem simbolik. Dengan semua perangkat itulah kebudayaan hidup. Itulah kondisi bagi kemajemukan hidup: yaitu diperlukan bahasa dan simbol karena kehidupan memerlukan percakapan, karena manusia itu beragam. Jadi, sangatlah absurd bila sumber hidup keragaman kebudayaan itu, yaitu imajinasi dan simbolisasi, hendak dimusnahkan oleh undang-undang negara.
Sesungguhnya, UU itu sama sekali tidak memahami apa yang hendak ia tuju. Secara retoris UU itu tampil sebagai “pahlawan pembela perempuan”. Tapi sesungguhnya, ideologi di belakang UU itu adalah misoginisme religis, yaitu kebencian terhadap tubuh perempuan atas dasar politik moral agama. Inilah patriarkisme religis yang memanfatkan negara untuk mencapai dominasi politik dan totalitarianisme nilai. Kebencian pada tubuh adalah paranoid kebudayaan yang berasal dari rezim patriarkis pada awal peradaban manusia, yang terus bertahan melalui institusi agama, mitos dan hukum.
Tubuh adalah wilayah kedaulatan manusia, milik etis individu. Integritas tubuh berarti bahwa keutuhan pengelolaan dan pengendaliannya hanya ada pada sang subyek sendiri. Prinsip ini menjadi dasar kedewasaan individu, yaitu kemampuan mengatur diri sendiri. Tetapi UU Pornografi memandangnya secara sewenang-wenang: tubuh adalah wilayah politik negara, sekaligus lokasi operasi moralitas agama. Percampuran antara kepentingan politik dan konservatisme moral inilah yang mendasari jalan pikiran para pembuat undang-undang itu. Konservatisme moral ingin mengembalikan sejarah pada praktek pengendalian tubuh seribu tahun lalu. Kemajemukan pandangan hidup, evolusi moral dan kemajuan teknologi hendak dikontrol oleh politik konservatif agama. Maka hasilnya adalah: tubuh perempuan menjadi obyek kriminal negara. Dari penjara moral, tubuh perempuan di kirim ke penjara kriminal.
Dari sudut kepentingan demokrasi, politik kebudayaan yang mengarah pada homogenisasi moral, adalah pintu selamat datang bagi otoritarianisme. Etika politik perempuan mengingatkan kita pada bahaya itu: diskriminasi dan intoleransi adalah inti dari politik otoritarian, sumber dari semua ketidakadilan.