Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak tuntutan sejumlah partai untuk mencabut ketentuan parliamentary threshold (PT) 2,5 persen. Keputusan ini berarti MK menguatkan UU yang mengatur ketentuan PT bagi setiap partai untuk memiliki wakilnya di DPR. Menurut Abdul Mukhtie Fajar(salah satu hakim konstitusi), meski MK telah menguatkan ketentuan PT tapi MK melihat para pembuat UU tidak konsisten dengan kebijakan-kebijakannya. Para pembuat UU belum punya konsep yang jelas mengenai penyederhanaan partai.
Dukungan MK atas PT menarik untuk kita kaji lebih jauh. Pertama, soal PT sebagai mekanisme untuk menyederhanakan jumlah partai di Indonesia. Kedua, kaitan antara keputusan MK yang mendukung PT dengan keputusan MK mengenai suara terbanyak.
Sulitnya membatasi jumlah parpol peserta Pemilu
Sejak tahun 1998, partai tumbuh bak cendawan di musim hujan. Besarnya jumlah partai telah menyebabkan ketidakstabilan dalam sistem pemerintahan, khususnya relasi eksekutif-legislatif. Tidak adanya partai mayoritas dalam pemilu, membuat sejumlah parpol melakukan koalisi antar partai. Fakta menunjukkan bahwa koalisi antar parpol sepanjang tahun 1998 berdiri di atas landasan yang rapuh. Jatuhnya Presiden Gus Dur, ketegangan relasi antara legislatif dengan pemerintahan Megawati dan pemerintahan SBY adalah contoh dari sulitnya memadukan sistem presidensialisme dengan sistem multipartisme.
Menurut Scott Mainwaring (1993), kebanyakan negara yang memadukan sistem presidensial dengan sistem multi partai sangat sulit menciptakan sistem demokrasi yang stabil. Untuk mengatasi kesulitan dalam memadukan kedua sistem itu, menurut Mainwaring ada dua kemungkinan jawaban. Pertama, mengubah sistem presidensial menjadi sistem semipresidensial atau parlementer. Kedua, mengurangi fragmentasi sistem kepartaian.
Di Indonesia, jalan yang dipilih adalah mengurangi fragmentasi sistem kepartaian melalui mekanisme pembatasan jumlah partai peserta pemilu. Cara ini terbukti sulit. Penggunaan electoral threshold (ET) untuk hasil Pemilu 2004 harusnya hanya meloloskan 6 parpol untuk mengikuti Pemilu 2009. Fakta yang muncul, bukannya jumlah parpol yang berkurang malahan makin bertambah. DPR kemudian mencoba cara lain untuk membatasi jumlah parpol Pemilu 2014 nanti melalui mekanisme PT.
Kritik Abdul Mukhtie Fajar ada benarnya bahwa konsep mengenai pembatasan jumlah parpol tidak jelas. Pergantian dari ET menjadi PT tidak akan menyelesaikan persoalan yang timbul dari kombinasi multipartisme dengan presidensialisme. Pembatasan jumlah parpol sejak tahun 1998 sulit diterapkan. Tingkat fragmentasi kepartaian yang sangat tinggi di Indonesia menjadi faktor yang akan menghambat pembatasan jumlah parpol. Sebagai contoh, konflik internal di PDIP memunculkan PDP yang kemudian menjadi peserta Pemilu 2009.
Pilihan yang mungkin perlu dipikirkan adalah mengubah sistem pemerintahan dari presidensialisme menjadi sistem semipresidensial atau parlementer. Jalan untuk mengubah ke sistem semipresidensial atau parlementer juga bukan suatu jalan yang mudah. Pengalaman pahit selama sistem parlementer, telah memperkuat pembelaan akan sistem presidensial. Minimnya pemahaman mengenai sistem semipresidensial membuat kita sulit untuk memilih sistem semipresidensialisme. Akibatnya, kita terus mencoba memodifikasi sistem presidensial yang dikombinasi dengan sistem multipartisme, sambil terus menenggak pahitnya ketidakstabilan politik sejak tahun 1998.
PT memang perlu dilakukan untuk mengurangi jumlah partai politik di masa depan. Tapi itu tidaklah cukup kalau tidak disertai dengan upaya reformasi institusi atau konstitusi atas sistem kepartaian di Indonesia.
Kontradiksi PT dengan suara terbanyak
Pihak-pihak yang menuntut pencabutan PT mendasarkan argumennya pada pembelaan akan suara rakyat yang beresiko hilang akibat diberlakukannya PT. Maruarar Siahaan, salah satu anggota hakim konstitusi yang melakukan dissenting opinion menyatakan bahwa keputusan MK tidak sejalan dengan asas kedaulatan rakyat dalam konstitusi.
Tulisan ini lebih menyoroti soal kontradiksi antara keputusan MK dalam hal PT dengan Suara Terbanyak. Keputusan MK mengenai suara terbanyak didasarkan pada keinginan para hakim konstitusi untuk menghormati pilihan rakyat di atas pilihan parpol. Konsekuensi setiap suara rakyat dihitung dan dihargai tanpa melihat nomor urut. Artinya pilihan rakyat absolut dan tidak bersyarat dalam keputusan MK. Sebaliknya, dalam hal PT, pilihan tidak absolut dan bersyarat. Rakyat boleh saja memilih wakilnya tetapi banyaknya suara rakyat harus disertai syarat memenuhi PT.
Kontradiksi ini menunjukkan sesat pikir dari para hakim konstitusi. Argumen yang diajukan oleh para hakim konstitusi untuk membela PT bisa jadi benar dan sesuai konstitusi, tetapi keputusan itu tidak sesuai dengan argumen ketika para hakim konstitusi memutuskan terpilihnya seorang wakil rakyat berdasarkan suara terbanyak.
Pasti ada yang keliru dari kedua keputusan MK itu. Menurut penulis, letak kekeliruan itu ada pada keputusan MK mengenai suara terbanyak. Kalau tidak ada keputusan mengenai suara terbanyak, mungkin keputusan MK menyetujui PT tidak menjadi suatu persoalan yang besar. Kalau kita lihat dalam praktek pemilu sebelumnya, suara rakyat tidaklah otomatis menjadikan seseorang menjadi wakil rakyat. Ada suara rakyat yang hilang atau diberikan kepada caleg atau partai lain apabila suara tersebut tidak memenuhi Bilangan Pembagi Pemilu (BPP). Hilangnya suara rakyat pada saat itu tidaklah menjadi masalah karena masih didasarkan pada BPP dan nomor urut. Saat ini lain, karena ada faktor suara terbanyak yang menjadi ukuran seorang caleg untuk bisa terpilih menjadi anggota legislatif periode 2009-2014.
MK berada dalam suatu situasi yang sulit. MK telah menetapkan suara terbanyak menjadi kriteria terpilihnya seorang anggota DPR, tetapi kemudian MK mungkin menyadari bahwa kriteria suara terbanyak bisa menghalangi jalannya mekanisme pembatasan jumlah parpol untuk mengurangi ketidakstabilan politik. MK akhirnya harus menerima PT, meski secara esensial bertentangan dengan keputusan mengakui suara terbanyak.
Keputusan MK memang sudah final dan menjadi acuan hukum tertinggi di Indonesia. Namun demikian, kontradiksi dari keputusan MK ini patut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya bagi para hakim konstitusi untuk memikirkan secara matang argumen dan konsekuensi dari berbagai keputusan MK.