Pemilu: Bukan Sekedar Agenda Politik!


Ada sesuatu yang ganjil dalam pelaksanaan Pemilu 2009 ini, terutama terkait dengan pengaturan-pengaturan tentang pemilu pasca putusan MK. Setidaknya, ada dua putusan MK yang mempengaruhi aturan mengenai pemilu. Pertama, Putusan MK Nomor 12/PUU-VI/2008 yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU No 10/2008. Kedua, putusan MK NOMOR 22-24/ PUU-VI/2008 yang membatalkan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU No 10/2008.

Dalam putusan No.12/PUU-VI/2008, MK membatalkan Pasal 316 huruf d yang secara sederhana menyatakan: Partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR dapat mengikuti Pemilu 2009. Pasal ini dapat dikatakan sebagai aturan yang menganulir ketentuan threshold yang diatur dalam Pasal 315 tentang kepesertaan dalam Pemilu 2009. Artinya, melalui Pasal 316 huruf d, parpol dapat secara langsung — tanpa harus melalui verifikasi — mengikuti pemilu meskipun tidak memenuhi persyaratan threshold yang diatur dalam Pasal 315.

Dalam pertimbangan putusannya, MK sendiri menyatakan bahwa Pasal 316 huruf d tidak jelas ratio legis dan konsistensinya sebagai pengaturan masa transisi dari prinsip electoral threshold ke prinsip parliamentary threshold yang ingin diwujudkan melalui Pasal 202 UU No 10/2008. Selain itu, MK juga menilai bahwa Pasal 316 huruf d merupakan ketentuan yang memberikan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan terhadap sesama Parpol Peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 UU No 10/2008. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini akhirnya MK membatalkan Pasal 316 huruf d.

Celakanya, KPU telah mengumumkan peserta Pemilu 2009 tepat sehari sebelum putusan tersebut dibacakan. Penentuan peserta pemilu tersebut masih berdasarkan UU No 10/2008 sebelum Pasal 316 huruf d dicabut. Dengan demikian, parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 masih dapat mengikut Pemilu 2009 atas dasar Pasal 316 huruf d.

Lebih celakanya lagi, Putusan MK tersebut dijadikan dasar oleh sejumlah parpol peserta Pemilu 2004 — yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 315 maupun Pasal 316 huruf d — untuk menggugat putusan KPU tentang peserta Pemilu 2009. Pengadilan memenangkan gugatan. KPU pun akhirnya mengakomodir putusan pengadilan tersebut dan menyertakan juga parpol-parpol peserta Pemilu 2004 sebagai Peserta pemilu 2009 — meskipun tidak memenuhi ketentuan pasal 315 dan Pasal 316 huruf d.

Akhirnya, semua parpol peserta Pemilu 2004 menjadi peserta Pemilu 2009. Ini artinya, baik ketentuan Pasal 315 dan 316 serta putusan MK tersebut tidak diterapkan secara ketat dalam penentuan parpol peserta Pemilu 2009. Dengan demikian, pertimbangan KPU untuk menentukan peserta pemilu lebih didasarkan pada “politik akomodir”.

Lain halnya dengan putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 yang membatalkan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berkaitan dengan nomor urut calon anggota legislatif. Pembatalan aturan tentang nomor urut tersebut dapat dilaksanakan dalam pemilu sekarang. Sementara Putusan MK tentang kepesertaan parpol dalam pemilu tidak diberlakukan untuk pemilu sekarang. Akibat adanya putusan MK tersebut, maka penentuan calon legislatif terpilih tidak berdasarkan nomor urut lagi, melainkan murni suara terbanyak, dan itu langsung diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu 2009 ini. Sehingga KPU sibuk membuat aturan-aturan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Terlepas dari argumentasi pertimbangan hukum putusan MK, layak kiranya untuk mempertanyakan, mengapa kedua putusan MK tersebut diperlakukan secara berbeda.

Hukum, termasuk di dalamnya putusan pengadilan, mempunyai keberlakuan berdasarkan waktu (tempus) dan tempat (locus). Berdasarkan teori legalitas, hukum tidak bisa diberlakukan surut untuk peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum hukum itu dibentuk. Hukum pada dasarnya hanya berlaku untuk peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah hukum itu dibentuk.

Dalam kaitannya dengan pemilu, kita selama ini cenderung memaknai pemilu hanya sebatas agenda politik yang diatur dalam konstitusi, padahal pemilu juga merupakan peristiwa hukum, karena ada akibat-akibat hukum yang terjadi. Selain itu, ada aturan mainnya (ketentuan-ketentuan) yang harus ditaati, ada subjek hukum yang melakukan perbuatan hukum dalam pemilu itu, serta ada hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tentang pemilu. Pertanyaannya sekarang adalah, kapan sebetulnya pemilu sebagai peristiwa hukum itu dianggap telah terjadi? Hal ini perlu ditanyakan untuk menentukan hukum apa yang bisa diterapkan dalam peristiwa hukum tersebut.

Ambil contoh sebuah kontrak atau perjanjian yang para pihaknya diwajibkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan untuk memenuhi isi kontrak itu. Sebuah kontrak dianggap eksis atau mengada adalah pada saat kontrak tersebut disetujui para pihak dan ditandatangani. Sejak itu pula para pihak dianggap terikat dengan kontrak tersebut, dalam artian harus menjalankan kewajiban-kewajiban berdasarkan kontrak. Hukum yang berlaku bagi perbuatan-perbuatan untuk memenuhi kontrak adalah ketentuan-ketentuan dalam kontrak itu sendiri. Aturan-aturan dalam kontrak hanya bisa diintervensi oleh pengadilan atas dasar bertentangan dengan kepentingan umum atau bertentangan dengan nilai etis yang berlaku dalam masyarakat.

Kita semua tentu sepakat bahwa pemilu bukan sekadar hari pencontrengan (dulu disebut hari pencoblosan). Pemilu, baik sebagai agenda politik maupun sebagai peristiwa hukum, adalah semua tahapan sebelum dan sesudah hari pencontrengan. Hari pencontrengan hanya merupakan salah satu bagian dari semua tahapan pemilu. Namun, agak sulit menentukan kapan sebetulnya ia mengada (eksis) sebagai peristiwa hukum. Apakah pada saat aturannya ditetapkan atau ketika KPU mulai bekerja.

Jika dianalogikan dengan kontrak, KPU merupakan pihak yang terikat dengan kewajiban-kewajiban untuk menyelenggarakan Pemilu — dalam UUD 1945 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU (lihat Pasal 22E ayat 5). Begitu pula dengan peserta pemilu dan badan pengawas pemilu, terikat dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan aturan-aturan main dalam pemilu. Berdasarkan analogi di atas, maka pemilu ada sebagai peristiwa hukum yang diselenggarakan lima tahun sekali. Dalam Pemilu 2009, KPU sudah terikat dengan kewajibannya saat ia diangkat dan disahkan keanggotaannya oleh Presiden untuk menyelenggarakan Pemilu 2009. Sesaat setelah diangkat, KPU sudah diharuskan melakukan tugas dan kewajiban tertentu sebagaimana diatur Pasal 8 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimulai dengan merencanakan program dan anggaran serta penetapan jadual tahapan-tahapan pemilu.

Di Indonesia, pemilu legislatif dan pemilu presiden dibedakan waktu pelaksanaannya. Berkaitan dengan persoalan putusan MK di atas, kapan sebetulnya pemilu legislatif sebagai peristiwa hukum mulai eksis (mengada). Hal yang sudah pasti diketahui adalah aturan main Pemilu Legislatif 2009 diatur dalam UU No 10/2008. Pertanyaannya adalah, apakah dengan pembatalan aturan-aturan tertentu dapat mempengaruhi pelaksanaan legislatif?

Putusan-putusan MK yang berkaitan dengan UU No 10/ 2008 menyatakan ada aturan-aturan yang bertentangan dengan konstitusi, yang dengan demikian harus dibatalkan. Dalam kasus putusan MK tersebut, harus dipahami bahwa putusan MK — meskipun ia digolongkan sebagai bagian hukum juga — bukanlah menciptakan aturan baru. Putusan MK — yaitu: bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi — hanyalah bersifat deklaratif atas situasi tertentu, sehingga tidak mengikat. Putusan MK tidak menciptakan aturan yang baru.

Meskipun telah dinyatakan tidak mengikat lagi, putusan MK tidak mengakibatkan adanya kekosongan hukum. Dengan demikian, dalam ilmu hukum, jika belum ada aturan baru yang menggantikan, maka aturan yang lama masih dapat diterapkan. Artinya, perbuatan-perbuatan hukum yang dulunya didasarkan pada aturan yang telah dicabut masih sah di mata hukum sepanjang tidak ada aturan baru yang menggantikannya. Persis di sinilah sebetulnya arti penting asas legalitas dalam ilmu hukum, yaitu untuk menjaga law order. Dalam hukum pidana saja ada aturan bahwa jika ada perubahan undang-undang maka aturan yang diterapkan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa (lihat: pasal 1 ayat 2 KUHP).

Dengan demikian, putusan MK yang terkait dengan aturan-aturan Pemilu Legislatif 2009 tidak mempunyai akibat hukum apapun bagi pelaksanaannya. Pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu yang berdasarkan aturan-aturan UU No 10/2008 masih tetap sah sepanjang belum ada aturan baru yang menggantikan aturan yang dicabut tersebut. Oleh karena itu, sepanjang belum ada aturan baru yang menggantikan ketentuan tentang nomor urut, maka aturan tentang nomor urut tersebut masih berlaku.

Kekacauan-kekacauan aturan mengenai pemilu sebetulnya tidak perlu terjadi jika ada pemaknaan yang jernih tentang pemilu sebagai peristiwa hukum. Pemilu bukan sekadar agenda politik, tetapi juga peristiwa hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum.

FGX