Hanya Ada Satu Matahari Dalam Kabinet Presidensial

Salah satu isu yang ramai diperdebatkan saat ini adalah tentang kekuasaan presiden dalam pembentukan kabinet dan menjalankan tugas eksekutifnya. Wacana tentang “matahari kembar” yang digulirkan oleh PKS maupun pendapat sejumlah ahli mengenai problem kohabitasi presiden - wakil presiden (wapres) telah mewarnai perdebatan mengenai kekuasaan presiden dalam sistem presidensial.

Matahari Kembar dan Kohabitasi Presiden-Wakil Presiden

Wacana tentang matahari kembar secara khusus menyoroti peran wapres, yaitu Jusuf Kalla yang begitu besar sehingga ada kepemimpinan ganda dalam pemerintahan. Konsep kohabitasi presiden-wapres berangkat dari argumen bahwa baik presiden dan wapres mempunyai dua sumber kekuatan yang berbeda namun sama kuat. Akibatnya wapres tidak lagi dipandang sebagai pelengkap atau pembantu presiden, tetapi punya kekuatan yang hampir sama dengan presiden.

Kedua wacana itu sesungguhnya tidak dikenal atau tidak lazim dalam teori sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, kekuasaan eksekutif hanya ada satu yaitu: kekuasaan ada di tangan presiden. Presiden adalah penguasa utama (primus solus) atas eksekutif. Berbeda dengan kekuasaan perdna menteri (PM) dalam sistem parlementer yang bergantung pada kerja sama dan dukungan dari partai-partai pendukung di parlemen, presiden lebih punya kebebasan dalam membentuk, membubarkan dan menyusun ulang kabinetnya. Dengan itu, tidak ada yang namanya kepemimpinan ganda dalam eksekutif atau tidak ada matahari kembar.

Soal kohabitasi presiden-wapres, sesungguhnya calon wapres dipilih oleh calon presiden. Seorang calon presiden punya kebebasan untuk memilih siapa yang akan mendampinginya menjadi wakil presiden. Jadi meski wapres itu berasal dari parpol yang berbeda tetapi tidak bisa dikatakan bahwa wapres punya legitimasi politik yang kuat sederajat dengan presiden.

Kedua wacana itu memang didasarkan pada analisa tentang jalannya roda pemerintahan dari tahun 2004 sampai dengan 2009. Meskipun SBY punya legitimasi kuat dari pemilu presiden (pilpres) secara langsung, tetapi praktik pembentukan kabinet sangat ditentukan oleh lobi dan tekanan politik dari sejumlah parpol yang mendukungnya dalam pilpres putaran kedua. Pada saat itu peran wapres Jusuf Kalla dianggap sangat besar sehingga tidak lagi dipandang sebagai pembantu presiden. Tetapi pertanyaannya adalah: apakah faktor wapres menjadi sangat menentukan dalam pembentukan kabinet dan jalannya roda pemerintahan selama periode 2004-2009?

PKS dan sejumlah ahli yang mengemukakan konsep kohabitasi presiden-wapres tentu saja akan menyatakan wapres (Jusuf Kalla) adalah faktor penentu dalam kekuasaan eksekutif selama periode 2004-2009. Sesungguhnya, faktor penentu bukan ada pada wapres (Jusuf Kalla) tetapi pada relasi presiden dengan legislatif.

Dalam sistem presidensial, terdapat legitimasi ganda yaitu kekuasaan presiden yang dipilih secara langsung atau electoral college dan kekuasaan legislatif yang juga dipilih secara langsung. Berbeda dengan sistem parlementer di mana seorang perdana menteri dipilih oleh parlemen, seorang presiden yang terpilih dalam sistem presidensiil bisa saja berasal dari parpol yang minoritas di legislatif. Meski punya kekuasaan dalam membentuk dan menjalankan pemerintahannya, presiden tetap membutuhkan kerja sama atau dukungan dari legislatif. Dalam rangka pembentukan kabinet, seorang presiden akan memperhitungkan dukungan legislatif. Perhitungan semacam itu akan kelihatan dalam komposisi kabinet.

Dalam kasus pemerintahan SBY periode 2004-2009, Partai Demokrat yang menjadi pendukungnya adalah partai yang punya suara kecil di legislatif. SBY dan Partai Demokrat menyadari bahwa mereka harus berkoalisi dengan sejumlah parpol lainnya, baik dalam rangka pembentukan kabinet maupun menjamin dukungan dari legislatif. Fakta yang terjadi, koalisi parpol ini merasa punya kemampuan untuk tawar-menawar bahkan bisa mendikte presiden untuk memilih menteri. Di titik ini banyak yang keliru dengan menyatakan bahwa wapres punya kekuasaan yang sangat besar. Yang terjadi sesungguhnya adalah SBY dan Partai Demokrat sangat memperhitungkan relasi presiden dengan legislatif untuk menjamin jalannya pemerintahan.

Presiden Sebagai Primus Solus

Saat ini, pemilu telah usai. Partai Demokrat yang menjadi pemenang pemilu akan memainkan peran politik yang lebih dominan dibandingkan dengan tahun 2004. SBY menjadi salah satu capres dalam pilpres yang akan datang, bersama dengan Profesor Boediono yang akan mendampingi sebagai cawapres.

Bayangan tentang pembentukan kabinet dan relasi presiden-legislatif akan lebih sederhana kalau dibandingkan dengan periode 2004-2009. Siapapun yang terpilih menjadi presiden, sang presiden harusnya menjadi person yang paling utama dalam memilih para pembantunya di kabinet (presiden sebagai primus solus) tanpa bergantung pada hitung-hitungan dukungan di legislatif sebagaimana terjadi pada tahun 2004. Juga sudah saatnya bagi presiden untuk mengakhiri praktik kapling-kaplingan parpol atas sejumlah jabatan menteri tertentu.

Memperhitungkan dukungan di legislatif memang penting tetapi juga tak kalah pentingnya adalah bagaimana presiden menjalankan kekuasaannya untuk secara bebas memilih menteri yang sesuai dengan program politik sang presiden itu sendiri. Dengan itu tak ada lagi matahari kembar sebagaimana dikhawatirkan oleh sejumlah pihak.
HBX