Tujuh Agenda Menjelang Pilpres 2009

Pemilu Legislatif baru saja berlalu. Terlepas dari berbagai masalah dan cacat-cela dalam pelaksanaanya, hampir semua partai –sambil melaksanakan protes- mulai berangkat untuk menjalankan aktivitasnya ke arah Pemilu Presiden ke depan. Sehingga dengan itu, secara politis, Pemilu Legislatif 2009 ini relatif telah diterima. Kenyataan ini makin diperkuat dengan fakta betapa ramai dan padatnya lalu lintas partai dan elit untuk saling menjajaki, negosiasi dan transaksi dalam penyusunan koalisi.

Kami memandang hari-hari menjelang Pemilu presiden ini mestinya juga dimanfaatkan secara optimum untuk merenungkan dan menyusun perbaikan dalam norma, forma dan praktik politik kita di masa depan. Untuk itu, kami menemukan setidaknya terdapat tujuh masalah pokok yang perlu mendapat perhatian, yaitu:

Pertama, kami menyayangkan terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pemilu yang telah mengabolisi hak-hak jutaan pemilih sehingga merugikan semua partai peserta Pemilu dan merugikan kedaulatan rakyat secara umum. Berbagai keburukan dalam pemilu kali menurut kami adalah hasil komplikasi dari berbagai faktor diantaranya: inkopetensi KPU, keputusan MK yang membingungkan dan kurang bijaksana, dan proses seleksi angota KPU yang buruk di partai politik/DPR. Keburukan dalam Pemilu Legistlatif ini nyaris membawa kita ke arah krisis. Ini tidak dapat ditoleransi dan tidak boleh diulang, untuk itu kami menekankan pentingnya perbaikan pelaksanaan Pemilu menjelang Pilpres yang semakin dekat, evaluasi menyeluruh terhadap KPU dan bila perlu sanksi hukum.

Kedua, salah satu persoalan mencolok dalam lima tahun terakhir adalah adanya ketegangan antara lembaga presiden dan legislatif. Ketegangan ini muncul sebagai hasil alamiah dari berkombinasinya paham presidensialisme di satu sisi dan multipartisme di sisi yang lain dalam praktik ketatanegaraan kita sekarang. Berhadapan dengan masalah itu, dalam rangka mencapai pemerintahan yang efektif, semua pihak nampaknya telah berniat dan sepakat untuk mengambil jalan memperkuat presidensialisme. Yang jadi persoalan adalah dalam niat itu belum terbersit cara mengenai bagaimana penguatan presidensialisme itu dilakukan? Akibatnya –siapapun presidennya nanti- di masa depan kita masih harus menghadapi ancaman kemandegan akibat kombinasi ini. Di titik inilah kami menyarankan perlunya pemikiran yang lebih matang, serius dan konsisten untuk memperbaiki sekaligus memantapkan disain institusional ketatanegaraan kita.

Ketiga, berkaitan dengan masalah di atas, kami juga menilai bahwa upaya koalisi antar partai politik yang dimobilisasi belakangan ini juga bisa berkomplikasi secara negatif dengan niat memperkuat presidensialisme. Modus koalisi yang terjadi lebih menyerupai pembentukan semacam kartel politik ketimbang sebuah koalisi politik legislatif untuk sebuah pemerintahan yang kuat. Dari pengalaman selama ini, kartel politik akan lebih banyak berfungsi menjadi penadah kepentingan-kepentingan serta sulit diminta akuntabilitasnya.

Keempat, yang juga perlu diantisipasi adalah kenyataan bahwa konstelasi legislatif di masa depan ini akan lebih sulit diprediksi, kalau tidak mau disebut lebih buruk, sebagai akibat dari keputusan MK mengenai suara terbanyak. Munculnya “orang-orang baru” dan anggota keluarga-keluarga politisi lokal maupun nasional akan menambah fragmentasi dan kepentingan-kepentingan individu serta golongan. Akibatnya kita menghadapi ancaman dari DPR yang kurang efektif bahkan mungkin cenderung korup di masa depan.

Kelima, persoalan lain yang juga sangat penting dan mewarnai kebangsaan kita di masa lima tahun lalu adalah adanya ketegangan ideologis di masyarakat kita. Ini nampak dari sejumlah kekerasan terhadap beragam golongan minoritas yang disertai desakan supaya negara menggeser ideologi bangsa ke arah yang lebih ekslusif. Ketegangan serupa masih bisa terjadi di masa depan, oleh karena itu kami menyarankan agar pemerintah mengambil sikap lebih berani dan tegas dalam memposisikan Pancasila sebagai platform kehidupan kebangsaan kita. Lebih jauh lagi, dalam kerangka itu, koalisi pemerintahan menjelang Pilpres 2009 ini juga selayaknya mulai diarahkan sebisa untuk mungkin menempatkan visi Pancasila sebagai dasar koalisinya.

Keenam, salah satu urusan dan tujuan terpenting dalam politik adalah sejauh mana politik bisa menghadirkan keadilan dan kesejahteraan. Persoalan ini yang rasanya kurang dapat dijawab oleh seluruh peserta Pemilu belakangan ini. Hampir semua pihak memposisikan keadilan semata-mata sebagai isu, sehingga gagal meletakkan suatu dasar bagi penyusunan doktrin kesejahteraan yang komprehensif untuk Indonesia. Di masa depan, dalam rangka memenuhi tujuan-tujuan nasional sesuai amanat konstitusi, kita harus mengambil langkah dan inisiatif yang kuat untuk memulai menyusun suatu kebijakan sosial yang komprehensif dalam rangka menjabarkan visi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketujuh, dunia sedang mengalami krisis besar, dunia juga sedang mengalami perubahan yang nyata tapi tidak jelas bentuk dan ke mana arahnya. Inilah varibel yang tidak dapat kita pastikan sebesar apa dampaknya bagi bangsa kita. Berhadapan dengan kenyataan itu, pemerintahan ke depan akan ditantang untuk mengambil sikap yang lebih strategis sekaligus terbuka. Strategis dalam arti kita mesti lebih serius dalam memobilisasi visi dan kekuatan-kekuatan kreatif di dalam negeri serta mengimplementasikannya secara nyata. Terbuka dalam arti kita mesti memanfaatkan semua cara yang mungkin untuk mecapai tujuan-tujuan nasional dan perbaikan-perbaikan kekurangan yang ada. Di titik ini, inovasi dalam penemuan sumber-sumber energi yang baru sekaligus penyelamatan lingkungan menjadi sangat penting untuk direalisasikan.

RBX