SIMALAKAMA PEMILU

Hak untuk memilih merupakan unsur yang esensial dalam demokrasi (Stephenson, Jr, 2005). Suatu pemerintahan yang mengklaim dirinya sebagai pemerintahan yang demokratis seharusnya memfasilitasi para pemegang hak memilih untuk mengakses surat suara (ballot) agar bisa menyalurkan aspirasinya.

Dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu, hak untuk memilih terganggu akibat karut-marutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada dua persoalan di sana, pertama, sejumlah warga negara tidak dapat mengakses surat suara karena tidak tercantum dalam DPT, padahal, seharusnya mereka sudah layak disebut sebagai pemegang hak untuk memilih.

Kedua, persoalan teknis seputar penentuan siapa yang dapat mengakses surat suara, antara lain: ada warga negara yang memiliki akses ke surat suara lebih dari satu, ada warga yang belum layak mengakses surat suara, telah diberi akses (misalnya belum cukup umur) – akibatnya DPT ini dituduh fiktif, mengalami penggelembungan, bahkan ditengarai terdapat kecurangan dalam Pemilu.

Sejak awal, Pemilu Legislatif sudah kacau. Ini bisa dilihat pada saat pembentukan peraturan maupun pembentukan struktur. UU No 10/2008 sebagai kebijakan yang mengatur tentang Pemilu Legislatif memuat sejumlah kontroversi. Misalnya, kontroversi mengenai kepesertaan partai politik dalam Pemilu yang belum mampu diatur secara ketat dan kontroversi mengenai pencontrengan yang menggantikan pencoblosan.

Di tataran pembentukan struktur, proses seleksi anggota KPU yang dilakukan Depdagri – yang kemudian dipilih oleh DPR, tidak mampu menjaring calon-calon berkualitas baik. Dari hasil seleksi tersebut, hanya dua orang yang mempunyai pengalaman mengurus pemilu, itu pun sebatas tingkat daerah (Kalimantan Selatan dan Bali). Sisanya adalah “pemain baru” yang tidak jelas kualitasnya. Proses seleksi tersebut, belum dapat menjamin terpilihnya calon yang benar-benar layak. Penentuan kualitas dan kapasitas telah digerus oleh politik dagang sapi, dengan menempatkan siapa “wakilku” dan siapa “wakilmu” di KPU.

Kualitas dan kapasitas rendah hasil seleksi Depdagri dan DPR terlihat dari semrawutnya manajemen pelaksanaan Pemilu Legislatif. Penentuan peserta kacau balau, cetak surat suara banyak yang keliru, distribusi logistik amburadul sehingga banyak surat suara tertukar dengan daerah pemilihan lainnya, serta DPT yang tak kalah amburadul-nya. Mustinya, kekacauan semacam ini tidak perlu terjadi ketika Pemilu sudah berulang kali diselenggarakan.

Kualitas yang buruk dari UU No. 10/2008 juga membuat Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran permohonan uji materi. Bukannya memberikan solusi, sebaliknya MK malah turut menyumbang kesemrawutan. Antara lain dalam penentuan kepesertaan partai politik (parpol) Pemilu 2009, dan penentuan calon legislatif terpilih. MK telah melampaui kewenangannya ketika membuat putusan yang mengatur bahwa penentuan calon terpilih harus ditentukan melalui suara terbanyak. Padahal, putusan MK bukanlah suatu norma yang mengatur. Melainkan sekadar menjelaskan situasi bahwa aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Dalam hal ini, MK telah mencaplok kewenangan pemerintah dan DPR untuk membentuk aturan setingkat undang-undang.

Di tengah kegamangan KPU dalam menentukan kepesertaan parpol dalam Pemilu legislatif, putusan MK yang mencabut Pasal 316 huruf d dijadikan dasar gugatan ke PTUN oleh parpol yang tidak lolos threshold. Dalam putusannya yang mengabulkan gugatan tersebut, hakim PTUN tidak mampu menyelaraskan aturan pemilu. Akibatnya, dengan alasan keadilan, seluruh parpol peserta Pemilu 2004 dijadikan peserta Pemilu 2009 meskipun tidak lolos threshold. Dalam hal ini, aturan mengenai kepesertaan parpol pemilu yang diatur UU No 10/2008 dikacau-balaukan sehingga tidak ada kepastian hukum.

Kekacauan-kekacauan tersebut telah menyebabkan kualitas pemilu menjadi rendah. Bahkan, menyulut terjadinya berbagai konflik, baik fisik maupun secara politik. Kekacauan pemilu terus digulirkan untuk mendelegitimasi pemilu.

Secara tidak langsung, Partai Demokrat, sebagai partai yang berkuasa melalui SBY, menjadi sasaran. Apalagi ketika berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick count), Partai Demokrat memperoleh kemenangan telak. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, Partai Demokrat dituduh berlaku curang.

Tuntutan pemilu ulang semakin menguat, bahkan santer terdengar ada upaya untuk memboikot hasil pemilu oleh sejumlah parpol. Artinya, pemilu dianggap tidak sah sehingga harus diulang. Demokrasi di Indonesia dihadapkan pada buah simalakama.

Pemilu diulang memiliki konsekuensi yang cukup berat. Tidak saja secara teknis; di tengah krisis global, negara harus menyediakan biaya yang tidak sedikit. Selain itu, dibayang-bayangi pula oleh resiko sosial berupa konflik dan kerusuhan. Mengulang pemilu juga tidak menjamin tiadanya konflik, kecurangan, dan pelanggaran-pelanggaran pemilu ataupun menjadikan hasil pemilu lebih sah (legitimate).

Sebaliknya, jika hasil pemilu tempo hari diterima, ia kurang memiliki legitimasi karena karut-marut DPT dan sejumlah [tuduhan] kecurangan. Namun, kurang memiliki legitimasi, tidak berarti bahwa pemilu tersebut betul-betul tidak memiliki legitimasi. Artinya, rendahnya legitimasi hasil pemilu tidak berarti bahwa demokratisasi di Indonesia menghadapi ancaman yang sangat serius.

Justru sebaliknya, jika karut-marut DPT ini terus dipersoalkan dan terus berkembang, demokratisasi dapat menghadapi ancaman yang sangat serius. Ia bisa saja terus berkembang dan berakhir dengan penggulingan pemerintahan yang sekarang berkuasa. Inilah ancaman nyata bagi demokrasi di Indonesia.

Dengan demikian, di antara situasi tersebut, pilihan yang paling mungkin adalah menerima hasil Pemilu. Tidak berarti menyetujui atau membiarkan semua kesalahan-kesalahan terjadi, perbaikan tetap perlu diadakan. Ini perlu dilakukan untuk membenahi DPT, aturan main, dan sistem yang tengah berjalan. Sebagai negara yang demokratis, tentu saja perbaikan tersebut harus diarahkan untuk memfasilitasi akses ke surat suara yang seluas-luasnya kepada pemegang hak untuk memilih.

Harus disadari bahwa sulit untuk melaksanakan Pemilu yang benar-benar bebas dari persoalan, apalagi bagi negara sebesar Indonesia. Bahkan, negara Amerika sekalipun – yang dianggap sebagai negara paling demokratis – sebagaimana disebutkan Donald Grier Stephenson, Jr dalam bukunya The Right to Vote (2005), “… problem-free elections in a country as large as the United State may be an impossibility ... “. Dengan demikian, hal yang tidak kalah pentingnya dalam Pemilu adalah, bagaimana meminimalisasi persoalan-persoalan dalam pelaksanaannya serta menyukseskan proses Pemilu untuk menjaring pemimpin dengan upaya-upaya yang demokratis.

FGX