Menjelang penyusunan kabinet, politik Indonesia kembali masuk dalam pasar gelap kekuasaan. Tukar-tambah posisi-posisi strategis (pimpinan parlemen, kursi kabinet) berlangsung tanpa pengaruh hasil pemilu. Partai yang kalah dalam pemilu dan seharusnya mengambil sikap oposisi, justru tergoda masuk dalam pasar gelap kekuasaan.
Pemilu Presiden telah kita lalui. Dari pemilu kemarin, politik Indonesia didominasi oleh dua ciri. Ciri pertama, politik semakin mirip dengan hitungan matematis. Sejumlah tabel, kurva dan angka yang disajikan oleh lembaga-lembaga survei, meski sedikit berbeda antara satu dengan lainnya, tak meleset jauh dari hasil pemilu. Ketepatan dan kepastian menjadi hakikat dari pemilu. Hampir tak ada ruang bagi unsur kejutan, improvisasi ataupun kebaruan.
Salah satu persoalan yang mencuat dalam Pemilu 2009 yang lalu adalah persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jutaan warga negara Indonesia diduga kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2009 lalu, karena tidak terdaftar di DPT. Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa banyak orang yang terdaftar lebih dari satu kali, di samping masuknya nama orang yang sudah meninggal dan anak-anak ke dalam DPT.
Tidak ada demokrasi tanpa pemilihan umum. Pemilu dipahami sebagai praktik mengambil keputusan (voting) berskala luas dan masif karena umumnya berkaitan dengan penentuan pemimpin politik. Aktivitas memilih atau menentukan aspirasi politik itu menjadi penting karena di dalamnya melekat hak politik warga dan sekaligus suatu pengakuan kedaulatannya sebagai individu, dipandang setara tanpa dibeda-bedakan asal-usul diri, kondisi fisik atau status sosial. Itu sebabnya hak memilih menjadi hak yang bersifat asasi. Dengan memiliki hak pilih, seseorang berkesempatan agar suara atau aspirasi dirinya didengarkan oleh otoritas politik. Kontestasi antar berbagai aspirasi politik diwadahi oleh sebuah pemilihan umum yang bersifat jujur dan adil.
Dapat dikatakan bahwa rangkaian pemilu legislatif sudah rampung dilaksanakan. Sayangnya, pelaksanaannya tidak semulus yang diidamkan. Sebaliknya, hampir semua tahapannya memiliki sejumlah persoalan, sehingga rangkaian pelaksanaannya terkesan karut-marut dan acak kadut. Penetapan parpol peserta pemilu saja sudah diawali dengan gugat menggugat, baik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun ke PTUN.