Kacau Peradilan, Kacau Pemilu

Dapat dikatakan bahwa rangkaian pemilu legislatif sudah rampung dilaksanakan. Sayangnya, pelaksanaannya tidak semulus yang diidamkan. Sebaliknya, hampir semua tahapannya memiliki sejumlah persoalan, sehingga rangkaian pelaksanaannya terkesan karut-marut dan acak kadut. Penetapan parpol peserta pemilu saja sudah diawali dengan gugat menggugat, baik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun ke PTUN.

Begitu pula halnya dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berantakan, logistik pemilu banyak yang tertukar — terutama kertas suara, serta penetapan hasil pemilu berjalan alot, bahkan diwarnai dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di penghujung tahapan pemilu, tata cara penghitungan perolehan kursi berlangsung dengan penuh kontroversi.

Ada banyak faktor yang mengakibatkan kekarut-marutan itu. Tidak hanya pelaksana pemilu, yakni KPU, tapi juga aturannya yakni UU No.10/2008 yang kurang baik karena tidak jelas dan multi-tafsir. Banyak substansi undang-undang tersebut yang diuji secara materiil terhadap UUD 1945 (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sebut saja misalnya substansi tentang persyaratan kepesertaan parpol dalam pemilu, pasal tentang penetapan calon terpilih, dan pasal tentang tata-cara penghitungan perolehan kursi tahap kedua.

Produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU pun setali tiga uang. Setidaknya, ada dua produk KPU yang diajukan ke pengadilan. Pertama, keputusan KPU tentang “Parpol Peserta Pemilu 2009” yang diajukan ke PTUN. Kedua, Peraturan KPU tentang “Tatacara Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi” yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara materiil.

Sayangnya, lembaga-lembaga peradilan yang ada bukannya mengurangi kekarut-marutan yang terjadi, sebaliknya malah menjadi salah satu penyebab kekarut-marutan dalam pelaksanaan pemilu. Banyak putusan lembaga peradilan telah menciptakan preseden yang membahayakan sistem hukum. Baik itu dilakukan oleh PTUN, Mahkamah Agung, maupun Mahkamah Konstitusi.

PTUN dalam putusannya yang mengabulkan gugatan beberapa parpol untuk diikutkan sebagai peserta Pemilu 2009, telah memberlakukan secara surut putusan MK yang membatalkan Pasal 316 huruf (d) UU No.10/2008. Seharusnya PTUN menolak gugatan parpol-parpol tersebut karena putusan MK — yang diajukan sebagai dasar gugatan tersebut — dibacakan sehari setelah KPU mengumumkan parpol-parpol peserta Pemilu 2009.

Begitu pula halnya dengan keputusan MK yang membatalkan pasal tentang penetapan calon berdasarkan nomor urut, dan menggantinya dengan berdasarkan suara terbanyak. Ini berarti bahwa MK telah mengganti isi pasal yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Pemberlakuan suara terbanyak tersebut seharusnya diperlukan norma setingkat undang-undang, misalnya Perpu, bukan hanya dengan putusan MK saja.

Mahkamah Agung juga melakukan kesalahan yang fatal dalam kasus Pasal 205 UU No.10/2008. Seharusnya, dalam menguji peraturan KPU berdasarkan UU tersebut, Mahkamah Agung tidak boleh memberikan suatu pemulihan hak (remedy) akibat aturan yang keliru. Karena kasus tersebut bukanlah kasus perdata atau gugatan ganti kerugian, melainkan kasus judicial review — yang berarti bahwa kasus tersebut merupakan kasus publik. Seharusnya, Mahkamah Agung cukup menyatakan bahwa peraturan KPU bertentangan dengan UU No.10/2008. Kenyataannya, Mahkamah Agung malah “menghukum” KPU untuk mengganti keputusan tentang perolehan kursi dalam penghitungan tahap kedua dengan putusan yang berdasarkan putusannya sebagai wujud remedy kepada pemohon (bukan penggugat) judicial review.

Putusan MK tersebut berdampak luar biasa bagi peta perolehan kursi partai politik di DPR. Parpol kecil kehilangan banyak kursi, sementara parpol besar kelimpahan sejumlah kursi yang cukup signifikan jumlahnya. Intinya, parpol kecil sangat dirugikan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut.

Akibat kerugian yang dideritanya, parpol-parpol ini, antara lain Hanura dan Gerinda, mengajukan permohonan judicial review Pasal 205 UU No.10/2008 ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, Pasal 205 dianggap bertentangan dengan UUD 1945, karena ada tafsir yang berbeda antara KPU dan Mahkamah Agung terhadap Pasal 205 tersebut. Celakanya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan judicial review tersebut, dan memutuskan bahwa, antara lain:

Menyatakan Pasal 205 ayat (4) UU No 10/2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Menentukan kesetaraan 50% (lima puluh perseratus) suara sah dari angka BPP, yaitu 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR;

2. Membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR, dengan ketentuan:

a. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP, maka Partai Politik tersebut memperoleh 1 (satu) kursi.

b. Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka:

1) Suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga; dan

2) Sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga.

Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua hasil pemilihan umum tahun 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah ini;

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak jauh berbeda dengan putusan Mahkamah Agung, yaitu: memberikan remedy kepada pemohon ketika menghukum KPU untuk melaksanakan penghitungan perolehan kursi tahap kedua berdasarkan putusan MK. Kasus judicial review diperlakukan sebagai kasus perdata biasa. Parahnya lagi, Mahkamah Konstitusi memberlakukan putusannya secara surut ketika memerintahkan KPU untuk membuat keputusan berdasarkan putusan MK. Padahal, KPU sudah membuat keputusannya tentang perolehan kursi penghitungan tahap kedua jauh-jauh hari sebelum putusan MK ada.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi tidak membuat putusannya berdasarkan jurisprudence yang benar. Artinya, Mahkamah Konstitusi telah gagal membuat keputusan yang memberikan keadilan substantif. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi terjebak pada konstelasi politik yang terjadi dengan membuat “jalan-jalan tikus” untuk menerobos sistem hukum. Mahkamah Konstitusi dengan segala perannya sebagai penjaga konstitusi, seharusnya lebih bijak dalam menghadapi fakta-fakta hukum tersebut. Misalnya, dengan segala kewenangan yang dimilikinya, Mahkamah Konstitusi dapat men-dissmisal kasus tersebut dan mengalihkannya sebagai kasus sengketa pemilu — jika maksudnya untuk menyelesaikan sengketa akibat putusan Mahkamah Agung. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi lebih suka penyelesaian jangka pendek ketimbang menyelamatkan sistem hukum yang teracak-acak.

Karut-marutnya pemilu yang baru saja berlangsung tidak saja sebagai gambaran lemahnya kapasitas KPU atau lemahnya aturan mengenai pemilu. Lebih jauh dari itu, merupakan gambaran nyata betapa chaos-nya sistem hukum kita. Kita terlalu banyak lembaga peradilan (judicial body) dengan sejumlah kewenangannya masing-masing, sehingga tidak gampang untuk mengidentifikasi kewenangan-kewenangannya tersebut secara jernih. Kita juga cukup sulit memahami fungsi-fungsi dari masing-masing judicial body tersebut. Terlalu banyak institusi hukum yang turut menentukan legalitas aturan-aturan mengenai pemilu.

Dari pemaparan di atas, tergambar pula bahwa lembaga-lembaga peradilan kita tidak mempunyai perspektif yang sama mengenai apa terbaik bagi bangsa yang sedang membangun demokrasi. Sebaliknya, lembaga-lembaga peradilan telah menjadi alat untuk melegitimasi kelicikan dalam demokrasi. Lembaga-lembaga peradilan begitu tega mempertaruhkan sistem hukum dengan membuat preseden yang buruk. Bahkan, perhelatan pemilu telah dijadikan arena pertarungan otoritas antar lembaga-lembaga peradilan. Pertarungan itu begitu tampak dalam kasus Pasal 205 UU No.10/2008, terutama antara MA dan MK.

MK yang perannya sebagai sole interpretation of the constitution dan sebagai the guardian of the constitution belum mampu memaksimalkan perannya. Sebaliknya, malah mengebiri perannya yang agung itu. Betapa tidak, MK telah melakukan ultra vires ketika membuat norma yang bukan sebagai kewenangannya. MK juga telah mengebiri sistem hukum ketika menerapkan putusannya secara surut dalam kasus Pasal 205 UU No.10/2008. Lebih jauh lagi, dalam putusannya tersebut MK seolah-olah ingin menunjukkan otoritasnya bahwa interpretasi MK itulah yang paling benar ketimbang interpretasi yang dibuat oleh MA.

Dari peran-peran yang ditampilkan oleh lembaga-lembaga peradilan tersebut dalam pemilu legislatif yang baru saja selesai, kita patut menduga bahwa telah terjadi judicial corrupt yang dipraktikkan lembaga-lembaga peradilan kita. Lembaga-lembaga peradilan kita tidak begitu jujur dan adil (fairness) dalam melihat fakta-fakta yang terjadi. Lembaga-lembaga peradilan terlalu mengakomodasi kepentingan jangka pendek sembari mengorbankan sistem hukum kita. Akibatnya, demokrasi kita sedang dalam ancaman. Ancaman itu tidak datang dari penguasa yang tiran, melainkan datang dari lembaga-lembaga peradilan yang tak mampu menjadi penjamin tegaknya rule of law. Oleh karena itu, perlu ada pembenahan yang serius bagi sistem peradilan kita, terutama hubungan MK dan MA yang mengakibatkan seolah ada dua puncak sistem peradilan kita, yaitu: MK dan MA.

FGX