Selubung Kebobrokan KPU dan Kisruh Pemilu 2009

Tidak ada demokrasi tanpa pemilihan umum. Pemilu dipahami sebagai praktik mengambil keputusan (voting) berskala luas dan masif karena umumnya berkaitan dengan penentuan pemimpin politik. Aktivitas memilih atau menentukan aspirasi politik itu menjadi penting karena di dalamnya melekat hak politik warga dan sekaligus suatu pengakuan kedaulatannya sebagai individu, dipandang setara tanpa dibeda-bedakan asal-usul diri, kondisi fisik atau status sosial. Itu sebabnya hak memilih menjadi hak yang bersifat asasi. Dengan memiliki hak pilih, seseorang berkesempatan agar suara atau aspirasi dirinya didengarkan oleh otoritas politik. Kontestasi antar berbagai aspirasi politik diwadahi oleh sebuah pemilihan umum yang bersifat jujur dan adil.

Seperti di kebanyakan negara totaliter, sebelum tahun 1999, pemilu di Indonesia lebih sebagai etalase kepada dunia luar bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokratis. Prinsip LUBER yang didengungkan pada era sebelumnya, baru benar-benar dapat diwujudkan pada Pemilu 2004. Pada masa itu dunia memberi apresiasi positif atas pesta demokrasi yang telah berlangsung. Besar harapan bahwa apa yang sudah dicapai pada pemilu tersebut dapat menjadi modal bagi pemilu berikutnya, tahun 2009. Harapan tinggal harapan, Pemilu 2009 yang baru saja berlalu meninggalkan banyak kekisruhan, yang paling utama adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan interpretasi penghitungan suara pembagi. Beberapa sengketa dan keberatan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dan akhirnya, pada tanggal 12 Agustus 2009 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa berkaitan dengan masalah DPT, KPU telah melakukan kesalahan prosedur dan berlaku tidak profesional. Tidak ditemukan adanya upaya-upaya secara sistematis, disengaja dan masif berkenaan dengan buruknya pelaksanaan Pemilu.

Seleksi Awal dan Konflik Kepentingan

Kualitas pemilu yang jujur dan adil tentunya sangat dipengaruhi oleh penyelenggaranya. Adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditunjuk oleh undang-undang (UU No.22/2007) sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia. Pada tahun 1999 KPU adalah representasi dari wakil-wakil partai, dan pada tahun 2004-2007 KPU diisi oleh para akademisi dan aktivis LSM. Meneruskan lembaga KPU seperti periode kedua, yakni mengupayakan anggota KPU yang independen dan kompeten, diaturlah sebuah proses yang adil dan terbuka. Dimulai dari presiden yang membentuk tim seleksi calon anggota KPU yang terdiri dari lima orang. Mereka adalah Ridwan Nazir (ketua), Sarlito Wirawan Sarwono, Jalaluddin, Purnaman Natakusumah, dan Balthasar Kambuaya. Panitia ini membuka pendaftaran, melakukan proses seleksi dan terakhir menyerahkan 21 nama kepada presiden untuk diajukan kepada DPR guna menjalani proses uji kelayakan. Dalam perjalanannya tim seleksi ini menerima 545 pendaftar, yang lolos seleksi administratif 270 orang, yang lolos tes tertulis dan rekam jejak 45 orang, dari 21 orang yang mengikuti fit and proper test, terpilih 7 orang: Abdul hafiz Anshary Az, Sri Nuryanti, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, Syamsul Bahri, Andi Nurpati, dan Abdul Aziz.

Demi mendapatkan figur yang kredibel, maka syarat pendaftar adalah orang-orang yang pernah terlibat dalam penyelengaraan pemilihan umum, dan harus menjalani serangkaian tes, seperti tes kecerdasan, tes psikologi, tes integritas dan tes kesetiaan pada NKRI dan Pancasila. Bahkan Ketua Panitia Seleksi Ridwan Nazir, yang adalah Rektor IAIN Sunan Ampel, menambahkan tafsir sendiri bahwa calon anggota KPU 2009 harus benar-benar bermoral, terutama di bidang agama (lihat: www.elshinta.com). Sebuah syarat yang tak tercantum dalam UU, tapi sepertinya benar-benar diterapkan. Selain Ridwan Nazir adalah Purnaman Natakusumah yang menjabat sebagai Rektor IAIN Raden Patah Palembang. Mungkin nilai agama pula yang membuat ada preferensi akan figur yang “sealiran” tercium menyengat, sebab dari tujuh orang anggota KPU, tiga orang adalah alumni dan sivitas akademika IAIN/ UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Abdul Hafiz Anshary, Andi Nurpati, Abdul Aziz).

Kalau memang panitia seleksi bekerja dengan serius, maka mengapa nama Theofilius Waimuri yang tercatat sebagai anggota Partai Demokrat dapat lolos dalam daftar 21 nama yang disodorkan kepada DPR? Padahal dalam UU No.22/2007 menegaskan bahwa anggota KPU tidak pernah menjadi anggota parpol sekurangnya dalam jangka waktu lima tahun, dan harus dinyatakan secara tertulis. Seharusnya sejak awal Theofilus tidak bisa lolos menjadi anggota KPU.

Demikian pula dengan anggota DPR, mengapa nama Syamsul Bahri lolos fit and proper test sebagai anggota KPU bahkan sempat dilantik, yang ternyata tersangka dalam kasus penyimpangan dana kontrak pengawasan Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat yang merugikan negara sebesar Rp3,02 miliar. Sayangnya, pada saat itu tidak ada akademisi yang menguji kadar ilmiah dari alat tes yang dipakai. Jenis tes yang diberikan pun tidak berkaitan langsung dengan deskripsi pekerjaan yang akan dijalankan oleh anggota KPU. Akibatnya, beberapa nama yang dianggap punya cukup pengetahuan dan pengalaman di bidang pemilu tidak lolos, di antaranya Didik Supriyanto (mantan anggota Panwaslu), Ramlan Surbakti (Anggota KPU) dan Hadar Gumay (Cetro).

Inkompetensi

Jadi, jika sedari awal pemilihan anggota KPU memiliki konflik kepentingan dan tidak mendahulukan kecakapan pengetahuan dan pengalaman, maka tidak heran jika kemudian kinerja KPU pada periode ini tidak profesional. Ini yang juga kemudian dinyatakan dalam unsur menimbang keputusan MK No.108-109/PHPU.B-VII/2009 tentang “Perselisihan Hasil Pemilu Capres” yang diajukan oleh pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto, yang dibacakan pada 12 Agustus 2009, yakni bahwa KPU kurang profesional.

Memang tidak ada bau korupsi yang tercium sejauh ini, seperti yang terjadi pada KPU periode sebelumnya. Namun, selain tidak korupsi kita juga butuh individu yang cakap dalam menjalankan pekerjaan yang diembannya. Kita ambil satu contoh masalah KPU, yakni persoalan verifikasi DPT. Persoalan DPT setidaknya muncul beberapa kali di berbagai pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelum Pemilu 2009, di antaranya pilkada Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta pada tahun 2007 dan pilkada Jawa Timur tahun 2008. Jika permasalahan yang sama muncul dalam tiga pilkada, dan tetap muncul dalam pemilu di tingkat nasional, artinya KPU tidak melakukan evaluasi diri dan mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Ini betul-betul jauh dari sikap profesional.

Meskipun demikian, perlu juga dibuat catatan bahwa ada faktor eksternal yang semakin memperparah output dari KPU. Adalah Depdagri yang membuat daftar pemilih yang sama sekali tidak mutakhir, lalu DPR yang telat mengesahkan UU No. 10/ 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU ini disahkan lima hari sebelum tahapan pemilu legislatif dimulai. Jika KPU 2004 punya waktu 3 tahun membuat persiapan pemilu karena dibentuk sejak tahun 2001, maka KPU 2009 baru menerima SK pada 3 April 2008, beberapa hari sebelum masuk tahapan pemilu. Berkaitan dengan anggaran, KPU yang secara efektif bekerja sejak Januari 2008, ternyata daftar isian proyek anggaran bagi KPU baru terbit pada Juni 2008.

Partisipasi Politik

Kehidupan demokrasi yang sehat dapat terwujud jika ada partisipasi atau kepedulian yang tinggi dari warga negara. Dengan partisipasi aktif warga, seharusnya tidak terjadi warga yang kehilangan hak pilihnya. Jika kita melihat pemberitaan pada pemilu legislatif bahwa ada banyak warga yang mempermasalahkan hak pilihnya pada hari pencontrengan, maka sempat terbersit kecemasan akan minimnya partisipasi aktif warga. Kepedulian mereka datang pada hari itu, dan bukan sedari awal mempermasalahkannya,menunjukkan kecenderungan bahwa partisipasi politik dipengaruhi oleh situasi lingkungan. Meskipun demikian, tetap ada optimisme bagi para penggiat demokrasi di Indonesia. Angka partisipasi warga dalam menggunakan hak pilihnya cukup tinggi. Pada pemilu legislatif tercatat 70 persen pemilih dari jumlah yang terdaftar pada DPT yang menggunakan hak pilihnya, dan pada pemilu presiden meningkat menjadi 72 persen. Optimisme akan potensi demokrasi di Indonesia semakin tinggi jika kita memperhatikan hasil pemilu bahwa para pemilih cenderung meninggalkan politik aliran.

Nilai-nilai yang mendukung demokrasi harus terus dikembangkan dan diseminasinya dapat dilakukan jika dimapankan melalui pelembagaan. Pemilu yang baik dan akuntabel adalah salah satu cara melembagakan demokrasi. Belajar dari pemilu belakangan ini, kita menjadi mahfum bahwa hambatan-hambatan teknis dapat menggagalkan pelembagaan demokrasi. Jika warganegara memahami bahwa hak pilihnya terjamin dan berlangsung kontestasi politik yang adil dan jujur, maka kepercayaan pada demokrasi akan terus ada. Untuk itu perbaikan-perbaikan yang signifikan mesti dilakukan. KPU periode ini masih bertugas hingga 2012, sementara itu ke depannya diperkirakan akan ada ratusan pilkada.

Akankah kita membiarkan modal nilai demokrasi yang ada sekarang tergerus terus-menerus oleh inkompetensi dan problem teknis? Jika sejak tahun 2007 sampai 2009, dari pilkada hingga pilpres persoalan yang sama yang terus berulang, maka usulan mengganti anggota KPU adalah sebuah kepatutan. Hal ini penting guna memberi efek pembelajaran bagi penyelenggara lembaga publik. Selain itu, tahun depan akan ada Sensus Penduduk Nasional, karenanya KPU dan Depdagri dapat menumpangi kegiatan ini untuk memperbaiki akurasi data pemilih. Pilihan lain yang terbuka adalah merevisi undang-undang pemilu dengan mengembalikan penyusunan daftar pemilu kepada Panitia Pemilih Setempat atau KPU, sampai peroalan NIK disempurnakan. Demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

CPX