Salah satu persoalan yang mencuat dalam Pemilu 2009 yang lalu adalah persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jutaan warga negara Indonesia diduga kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2009 lalu, karena tidak terdaftar di DPT. Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa banyak orang yang terdaftar lebih dari satu kali, di samping masuknya nama orang yang sudah meninggal dan anak-anak ke dalam DPT.
Kekisruhan DPT ini memunculkan banyak spekulasi. Ada yang melihat kekisruhan ini sebagai upaya sistematis untuk mempengaruhi hasil pemilu. Munculnya nama yang sama di TPS yang berbeda jelas membuka peluang terjadinya kecurangan, apalagi jika terjadi secara masif. Sementara kelompok penggiat HAM lebih melihat kekisruhan DPT ini sebagai pelanggaran HAM, karena banyak warga negara yang kehilangan hak pilihnya. Hilangnya hak pilih ini akan menjadi problem yang sangat serius karena apabila ternyata ada unsur kesengajaan, maka telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 260 UU No.10/2008 tentang Pemilihan Umum.
Beberapa partai peserta pemilu melakukan langkah hukum untuk membongkar kekisruhan ini, meskipun kemudian Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan mereka. Langkah hukum ini sebenarnya tidak perlu dilakukan apabila sedari awal ketika Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilansir KPU, partai politik secara aktif mendorong kader dan konstituennya untuk memastikan bahwa nama mereka sudah tercantum di DPS. Fakta bahwa partai politik “terlambat” bereaksi mengenai kekisruhan DPT dan baru ribut-ribut setelah pemilu legislatif berlangsung, menunjukkan kelemahan internal mereka sendiri. Kekisruhan DPT, bisa jadi dianggap punya potensi memberikan keuntungan bagi perolehan suara partai, sehingga mereka tidak banyak mempersoalkannya. Akan tetapi begitu pemilu legislatif menunjukkan bahwa kekisruhan tersebut sama sekali tidak menguntungkan perolehan suara mereka, di sinilah protes mengenai DPT muncul. Padahal jika mau ditelusuri, “Audit Daftar Pemilih” yang dilakukan oleh LP3ES dengan melakukan evaluasi yang sistematik dan ilmiah terhadap kualitas dari DPS pada Agustus 2008 sudah menunjukkan lemahnya akurasi DPS.
Penggunaan problem DPT sebagai bahan untuk menggugat dan mempersoalkan hasil pemilu lebih didominasi kepentingan politik partai. Secara politik, itu sesuatu yang sah dilakukan, namun demikian jauh lebih penting untuk menggali akar persoalan DPT ini demi supaya kejadian dan kekisruhan yang sama tidak terulang kembali, baik pada saat Pemilu 2014 maupun dalam pemilihan kepala daerah yang juga akan berlangsung dalam waktu dekat.
Ada beberapa faktor yang mendasari kekisruhan DPT ini, antara lain: Pertama, data kependudukan dan sistem verifikasi yang sangat tradisional dan lemah akurasinya. DPS dimulai disusun dari DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang disusun oleh Depdagri berdasarkan hasil sensus terakhir (tahun 2000). Proses pembaruan data hasil sensus untuk kebutuhan pemilu ini dilakukan oleh pejabat di tingkat dusun (RW) dengan dibantu oleh petugas lapangan (PPS). Dalam tahap ini, berdasarkan hasil audit LP3ES sudah banyak persoalan yang dihadapi oleh petugas lapangan, antara lain: rendahnya kualitas data pemilih yang digunakan sebagai dasar untuk proses pencocokan dan pemuktahiran, mobilitas pemilih yang tinggi sementara dana terbatas, kurangnya waktu untuk memperbaiki data lemahnya SDM. Kelemahan SDM terlihat jelas dengan tidak dilakukannya proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih oleh petugas lapangan. Dengan demikian, praktis sangat sedikit terjadi perubahan/ perbedaan antara DP4 yang disusun Depdagri dengan DPS yang disusun oleh KPU.
Dari segi akurasi data, menurut LP3ES hanya 39,5 % Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akurat, sementara 67,9% nama pemilih telah akurat dan 77,1% jenis kelamin akurat. Namun hanya 58,8% penulisan tanggal lahir yang akurat, dan hanya 68,6% yang menuliskan alamat dengan akurat.
Kedua, pengabaian terhadap DPS yang sudah dilansir oleh KPU sejak bulan Agustus 2008, baik oleh partai, warga negara maupun aparat pemerintah, sehingga proses evaluasi dan verifikasi daftar pemilih tidak terjadi. Sistem stelsel pasif yang digunakan pada pemilu-pemilu sebelumnya berusaha disempurnakan dengan mendorong masyarakat untuk juga berperan aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih. Namun terbukti bahwa tidak ada perubahan signifikan antara DPS dengan DPT. Ini menunjukkan masih lemahnya inisiatif warga negara untuk aktif dalam pemilu. Dan ketika warga hanya dilihat sebagai satuan suara, bukan konstituen yang harus diorganisir dan diberi pendidikan politik, maka parpol juga tidak melakukan apa-apa untuk membantu proses penyempurnaan DPT.
Dua problem di atas merupakan problem yang juga terjadi pada pemilu sebelumnya, khususnya pemilu pasca Orde Baru. Hanya saja pada tahun 2004 ini, demi kepentingan politik untuk menggoyang keabsahan pemilu serta agar pemilu diulang, persoalan DPT ini mencuat dan seolah-olah secara signifikan dapat mengubah hasil akhir pemilu. Persoalan menjadi semakin rumit ketika akurasi data yang sangat lemah ini ditimpali pula oleh rendahnya kualitas penyelenggara pemilu (KPU). Kualitas KPU ini semakin mempengaruhi kualitas data, di mana proses pendaftaran pemilih sempat terkendala oleh belum terbentuknya struktur penyelenggara Pemilu (KPUD, PPK hingga PPS) di beberapa daerah.
Potensi kisruh akibat ketidakakuratan DPT akan tetap ada selama basis data yang digunakan untuk menyusun DP4, DPS dan DPT ini juga masih lemah. Dengan tingkat persebaran penduduk yang tidak merata, mobilitas yang tinggi di perkotaan, serta tingginya biaya untuk melakukan verifikasi, maka asumsi yang harus digunakan adalah bahwa daftar pemilih tidak pernah tetap. Padahal data pemilih disusun berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan 10 tahun sekali. Maka tidak ada pilihan lain selain melakukan perbaikan administrasi kependudukan agar menjadi lebih modern. Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang sudah dimulai digunakan pada Pemilu 2009, musti disusun dalam bentuk data digital yang tersentralisir sehingga mudah diverifikasi. Hal ini juga sekaligus untuk menghindari adanya penduduk yang memiliki identitas rangkap.
Dari segi penyelenggaraan pemilu, untuk lebih memastikan legitimasi pemilu dan menghindari hilangnya hak pilih warga negara akibat problem administratif, hendaknya kesiapan dan akurasi data DPT dijadikan salah satu prasyarat bagi pelaksanaan pemilu. Di sini peran Bawaslu harus diperkuat untuk melakukan audit terhadap DPS dan DPT, untuk kemudian dapat menentukan apakah pemilu sudah siap untuk diselenggarakan atau harus ditunda sampai DPT sudah cukup akurat.
Perbaikan sistem administrasi kependudukan dan DPT yang akurat akan jauh lebih produktif untuk mencegah kejadian yang sama berulang. Tuntutan akan adanya pelanggaran HAM dengan hilangnya hak pilih nampaknya terlalu berlebihan. Masyarakat sudah diberi kesempatan cukup panjang untuk mendaftarkan diri apabila namanya tidak ada di DPS. Pelanggaran HAM terjadi apabila banyak orang yang sudah tercantum di DPS tiba-tiba tidak ada lagi di DPT. Pada titik ini, di samping modernisasi sistem administrasi kependudukan, pembangunan politik kewarganegaraan yang aktif tetap menjadi penting. Warga yang aktif memantau DPS dan mendaftarkan diri untuk bisa memilih dalam pemilu, akan memperkuat demokrasi kita.