Konstelasi

Edisi ke-25 Maret 2010

SBY Terperangkap Dalam Koalisi

Dinamika politik dalam Pansus Century yang mengarah ke deadlock politik telah membuat Presiden SBY kebat-kebit. Koalisi politik besar yang selama ini diandalkannya untuk mengamankan jalannya pemerintahan lima tahun ke depan ternyata bergerak bak bola liar dan mengancam keberlangsungan pemerintahan.

Kontroversi Hak Angket Kasus Bank Century

Untuk pertama kalinya dalam hukum tata negara Indonesia istilah angket, enquete (Prancis, Belanda), atau inquiry (Inggris) diperkenalkan secara formal oleh Konstitusi RIS yang tercantum dalam Pasal 121. Kemudian, istilah tersebut diadopsi juga dalam Pasal 70 UUDS 1950 yang menggantikan Konstitusi RIS. Pasal 70 tersebut menyebutkan “Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidiki (enquete), menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang”. Berikutnya, keluar UU No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat sebagai aturan pelaksanaan Pasal 70 tersebut. Undang-undang inilah yang kemudian dijadikan dasar pelaksanaan hak angket oleh DPR pada masa itu. Sistem pemerintahan yang diterapkan dalam kedua konstitusi tersebut merupakan sistem pemerintahan parlementer. Jelas sekali bahwa fungsi pemberian hak angket kepada DPR tersebut merupakan suatu penyesuaian terhadap praktek-praktek tata negara yang lazim diterapkan dalam tradisi parlementer.

Gus Dur dan Pluralisme

Rakyat Indonesia menutup tahun 2009 dengan pemakaman mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid, sekaligus mengawali tahun yang baru dengan menaikkan bendera Merah Putih setengah tiang. Figur kontroversi itu menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 30 Desember 2009 di RSCM Jakarta dan dimakamkan keesokan harinya di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur dengan prosesi resmi kenegaraan. Saat tulisan ini dibuat, ribuan orang mendoakan 40 hari kematiannya.

Kebiadaban Pelarangan Buku Ilmiah

Dalam sejarah peradaban manusia, pelarangan dan pembakaran buku kerap dilakukan oleh rejim-rejim otoriter, penjajahan dan tidak memiliki peradaban. Pelarangan buku merupakan upaya untuk memonopoli ruang penafsiran, terutama penafsiran sejarah, di mana monopoli kebenaran sejarah berusaha dibangun dengan memusnahkan penafsiran yang lain. Rejim-rejim barbalik di abad pertengahan dan era kegelapan yang kerap membakar buku dan melarang orang membaca, model ini khas rejim-rejim terbelakang dan tak berpendidikan yang selalu takut pada kemajuan pemikiran. Ironisnya, perilaku rejim model itu masih hinggap di Republik Indonesia pada abad duapuluh satu, di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, yang pada kepemimpinan periode pertamanya mengagungkan semboyan “Perubahan”.