Dinamika politik dalam Pansus Century yang mengarah ke deadlock politik telah membuat Presiden SBY kebat-kebit. Koalisi politik besar yang selama ini diandalkannya untuk mengamankan jalannya pemerintahan lima tahun ke depan ternyata bergerak bak bola liar dan mengancam keberlangsungan pemerintahan.
Berbagai himbauan, kritik serta ancaman dari SBY dan Partai Demokrat kepada mitra politik dalam koalisi SBY tak berhasil meredam anggota Pansus Century dari Fraksi Partai Golkar, PAN, PKS, PPP dan PKB untuk terus mempersoalkan kebijakan pemerintah dalam talangan dana ke Bank Century.
Perkembangan politik terakhir ini telah membuka kembali wacana tentang sistem presidensial di Indonesia. Tulisan ini coba menyoroti dua isu penting yang berkembang akhir-akhir ini. Isu pertama, adalah soal relasi presiden dengan DPR. Isu yang kedua adalah soal relasi antar parpol dalam koalisi.
Kemenangan SBY dalam Pilpres 2009 melengkapi kemenangan Partai Demokrat dalam Pemilu Legislatif 2009. Rupanya SBY tak cukup puas dengan modal politik yang dimilikinya. SBY ingin merengkuh kekuatan politik di luar koalisi untuk bergabung. Partai Golkar kemudian bergabung dan terbentuklah koalisi besar.
SBY yakin bahwa dengan besarnya koalisi pemerintahan, otomatis juga terbentuk koalisi pendukung pemerintah SBY di DPR. SBY mungkin belajar dari pengalaman politik pasca reformasi, khususnya soal relasi eksekutif-legislatif. Setelah reformasi, posisi DPR makin kuat bahkan cenderung mempunyai kekuasaan seperti parlemen dalam sistem parlementer. Beberapa pemerintahan pasca reformasi kerapkali mengalami hambatan dalam relasi eksekutif-legislatif, dan pemerintahan Gus Dur adalah contoh bagaimana DPR berhasil mendorong MPR untuk melengserkan Gus Dur sebagai presiden. SBY ingin mengamankan jalannya pemerintahan lima tahun ke depan dengan jalan mengamankan kekuatan politik di DPR lewat koalisi.
Logika politik SBY dalam membentuk koalisi besar mungkin tepat kalau dikaitkan dengan sistem multipartai. Kecenderungan umum dalam sistem multipartai adalah hampir tak ada satu parpol yang meraih suara mayoritas di legislatif. Ketika tak ada parpol mayoritas di legislatif, maka koalisi menjadi solusi yang dipilih untuk mengamankan jalannya pemerintahan.
Tetapi, kalau dikaitkan dengan sistem presidensial, besarnya koalisi tak menjamin pemerintahan bisa berjalan lancar. Dalam sistem presidensial, presiden dan DPR masing-masingnya punya legitimasi sendiri-sendiri (dual legitimacy). Pemerintahan tidak terbentuk dari hasil perjanjian oleh partai-partai politik di legislatif. Demikian juga anggota kabinet dari partai di legislatif tidak otomotis mewakili suara partai tersebut di legislatif. Dinamika di DPR dalam kasus Pansus Century menunjukkan bahwa koalisi pemerintahan SBY tak bisa mengikat perilaku politik anggota pansus Century dari partai koalisi.
Soal yang kedua mengenai relasi antar parpol dalam koalisi. Pimpinan Partai Demokrat berupaya untuk melobi partai-partai koalisi untuk menyamakan kesimpulan dari masing-masing fraksi di Pansus (Media Indonesia, 8 Februari 2010). Partai Demokrat juga menyentil kembali soal pakta integritas yang telah ditandatangani oleh parpol yang tergabung ke dalam koalisi pemerintah. Ketika upaya lobi gagal, Sekjen Partai Demokrat, Amir Syamsuddin menghembuskan isu reshuffle kabinet khususnya terhadap anggota kabinet yang berasal dari partai-partai koalisi yang bersuara keras dalam Pansus Century.
Cara pandang terhadap pakta integritas sangatlah keliru kalau dikaitkan dengan bentuk koalisi dalam sistem presidensial. Dalam sistem presidensial, boleh saja parpol-parpol membuat kontrak politik untuk membentuk pemerintahan, tetapi kontrak politik tidak bisa mengikat kalau dibandingkan dengan bentuk perjanjian politik dalam sistem parlementer. Pakta integritas tak bisa dipakai untuk mengatur semua perilaku anggota koalisi. Karena itu tak mengherankan anggota parpol koalisi di DPR tak selalu menjalankan kebijakan yang sama dengan koalisi pemerintah.
Dari kedua soal diatas, kita bisa lihat bagaimana SBY dan Partai Demokrat telah terperangkap dalam koalisi yang selama ini diandalkannya. Koalisi besar yang sebelumnya dipandang sebagai modal politik pemeritah SBY sekarang berubah menjadi perangkap laba-laba yang perlahan-lahan menusuk jantung pemerintah.
Gagal dalam meyakinkan anggota koalisinya, SBY beralih mencari dukungan dari sejumlah lembaga tinggi negara. Pada tanggal 21 Januari 2010, SBY mengadakan pertemuan dengan pimpinan-pimpinan dari MPR, DPR, DPD, MK, BPK, Komisi Yudisial,dan MA yang pada intinya berupaya meyakinkan para pimpinan lembaga tinggi negara untuk tidak menyetujui kemungkinan langkah pemakzulan.
Kunjungan ke markas Kostrad, memimpin latihan perang TNI Angkatan Laut dan berkunjung ke markas Polri yang dilakukan dalam jangka waktu yang berdekatan mungkin adalah jalan lain yang dipilihnya sebagai tindakan antisipatif apabila keadaan politik semakin memburuk.
Solusi untuk menyelesaikan kemelut politik saat ini bukanlah suatu hal yang mudah. Kalau DPR tetap berkeras menyatakan ada kesalahan kebijakan dan tindak pidana dalam kasus Bank Century, maka pilihan yang ada terbatas bagi SBY.
SBY mungkin akan membiarkan Sri Mulyani dan Boediono menjadi tumbal politik agar posisinya aman dari ancaman pemakzulan. Tetapi kalau tindakan itu yang dipilih, berarti SBY mengingkari sistem presidensial yang meletakkan seluruh tanggung jawab kebijakan pemerintah di tangan presiden. Selain itu, kalau itu yang terjadi, SBY sujud sembah pada permainan politik yang dilakukan oleh mitra koalisinya di DPR.
Solusi sebaliknya adalah SBY menjalankan fungsi penanggung jawab tertinggi dalam sistem presidensial dengan membela Sri Mulyani dan Boediono. Tindakan ini mungkin beresiko bahwa SBY akan menghadapi perlawanan dari dalam koalisinya sendiri, khususnya Partai Golkar dan PKS yang begitu ngotot menyalahkan Boediono dan Sri Mulyani.
Dua opsi di atas adalah solusi jangka pendek yang mungkin akan dihadapi oleh SBY. Tetapi kekisruhan politik yang mengarah ke deadlock politik seperti yang terjadi dalam kasus Bank Century, bisa saja terjadi di masa depan kalau kita belum melakukan refleksi kritis terhadap kombinasi sistem multipartai dengan sistem presidensial seperti yang kita jalankan selama ini.
Sejumlah ahli politik menyatakan bahwa sistem multipartai lebih cocok dengan sistem parlementer. Apakah kita akan menggunakan sistem parlementer seperti yang pernah kita praktekkan pada masa lalu? Atau kalau kita ingin mempertahankan sistem presidensial, mungkinkah kita mengubah sistem multipartai menjadi sistem dua partai seperti yang dipraktekkan di Amerika Serikat?
Pertanyaan-pertanyaan di atas perlu diajukan agar kita terus mengeksplorasi berbagai kemungkinan di masa depan akan sistem dan praktek politik yang lain.