Pada akhirnya ambisi-ambisi politik itu tak terkendalikan lagi. Mereka yang hendak memupuk harta dan mereka yang hendak mewariskan tahta, kini berlomba menguasai jalan menuju 2014. Kendati tampil tanpa ide, politik awal tahun 2011 ini telah memulai hiruk-pikuk itu: ‘obral capres’!
Presiden SBY tidak ingin diidentikkan sebagai sekutu Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar, tapi ia membutuhkan Golkar yang relatif bisa bekerjasama di legislatif. Aburizal Bakrie juga tidak ingin diidentikkan sebagai sekutu SBY— karena ia memiliki ambisinya sendiri– tapi ia juga memerlukan ‘kebaikan’ SBY untuk bisa menjaga kelangsungan bisnisnya. Baginya, selama bisnis berjalan kekuasaan politik tetap di tangan. Hasilnya adalah hubungan dua elite yang turun naik, serba kikuk dan tidak mendidik.
Kepemimpinan merupakan faktor kuat pendorong perubahan dalam sistem presidensialisme. Kekuasaan dan wewenang yang terpisah antara legislatif dengan eksekutif memungkinkan program pemerintah dapat berjalan meski tanpa dukungan politik. Namun dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan presiden selalu tersandera oleh tarik-menarik politik legislatif. Tak pelak lagi kalkulasi menuju RI 1 harus bersifat koalisi minimal antara dua partai atau lebih.
Indonesia, sebagai negara republik dengan sistem demokrasi, mengalami distorsi dalam memahami dirinya. Bayangkan, mengaku diri sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, ternyata rezim-rezimnya di era reformasi gagal memahami demokrasi dan konstitusi UUD 1945. Kegagalan pertama adalah pemberian status khusus wilayah Aceh untuk menjalankan dan menerapkan syariah Islam sebagai dasar hukum dan tata-aturan. Hukum syariah merupakan bentuk hukum yang tidak dikenal di dalam tata-aturan hukum di bawah konstitusi, dan pelanggaran atas konstitusi ini dibenarkan atas nama “kekhususan” wilayah Aceh. Adapun pada era Soekarno, kekhususan wilayah Aceh tersebut diterima sejauh untuk pelaksanaan kegiatan hukum adat dan penyelenggaraan di bidang pendidikan.
Akhir tahun 2010, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Selain itu juga pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Reforma Agraria. Terbitnya PP No. 11 tahun 2010 dan RPP mengenai Reforma Agraria adalah upaya pemerintahan SBY untuk merealisasikan janji peningkatan kesejahteraan rakyat khususnya para petani.