Apa yang terjadi bila politik diselenggarakan hanya oleh segelintir orang? Terlebih bila yang segelintir itu bersekutu untuk menguasai sumber daya seluruh negeri. Oligarki adalah pemerintahan segelintir orang. Tetapi dalam maknanya hari ini, di sini, oligarki berarti persekongkolan untuk menguasai anggaran negara. Persekongkolan itu berwujud sama dari pusat hingga ke daerah: demi kepentingan suatu grup. Dalam praktik, eksklusivitas itu bersandar pada kepentingan dinastikal atau tukar-tambah kekuasaan diantara elite.
Oligarki kerap dipahami sebagai suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan yang berada hanya pada segelintir kecil orang. Kekuasaan itu biasanya ditentukan oleh kekuatan harta kekayaan, kekuatan militer, pengaruh politik, atau kombinasi dari ketiganya. Aristoteles menyebut oligarki sebagai pemerintahan oleh segelintir orang yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Pemahaman atas oligarki tersebut terus berkembang sejalan dengan berubahnya sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Kekuasaan yang terpusat dalam pemerintahan satu-partai, seperti Uni Soviet, Cina, Kuba dan negara-negara komunis pada umumnya, dalam beberapa hal juga termasuk Inggris (prinsip the winner takes all) dikategorikan sebagai bentuk pemerintahan oligarkis.
Kemenangan Airin Rachmi Diany dalam pemilukada ulang di Tangerang Selatan dan kemenangan Heryani dalam pemilukada ulang di Pandeglang mengukuhkan kekuasaan dinasti Chasan Sochib di wilayah Provinsi Banten. Airin yang terpilih sebagai Walikota Tangerang Selatan periode 2011-2016 adalah menantu dari Chasan Sochib, Heryani yang terpilih sebagai Wakil Bupati Pandeglang adalah isteri beliau, dan Gubernur Provinsi Banten itu sendiri, Ratu Atut Chosiyah, adalah anaknya. Kemenangan Airin dan Heryani memperkuat jaringan kekuasaan dinasti Chasan Sochib di Banten.
Untuk pertama kalinya dalam hukum tata negara Indonesia istilah angket, enquete (Prancis, Belanda), atau inquiry (Inggris) diperkenalkan secara formal dalam Konstitusi RIS yang tercantum dalam Pasal 121. Kemudian, istilah tersebut diadopsi juga dalam Pasal 70 UUDS 1950 yang menggantikan Konstitusi RIS. Pasal 70 tersebut menyebutkan “Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai hak menjelidiki (enquete), menurut aturan-aturan jang ditetapkan dengan undang-undang”.
Salah satu program rutin Perhimpunan Pendidikan Demokrasi adalah menyelenggarakan diskusi untuk mendesiminasi gagasan-gagasan yang berkaitan erat dengan nilai-nilai demokrasi. Diskusi kali ini membahas konsep keadilan menurut pemikiran Amartya Sen, yang diselenggarakan bekerjasama dengan Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI Keadilan). Pembicara dalam diskusi ini adalah Dr. Robertus Robet, pengajar di Jurusan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta dan juga peneliti P2D, dan L. G. Saraswati Dewi, M.Hum., pengajar di Jurusan Filsafat Universitas Indonesia. Acara berlangsung pada tanggal 24 Maret 2011 di Rumah Integritas, Jakarta. Berikut rangkuman diskusi tersebut.