Diskusi UU Parpol dan Kebebasan Berserikat Warga Negara

 

Penyebaran gagasan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi adalah salah satu kepedulian Perhimpunan Pendidikan Demokrasi. Pada tanggal 28 April 2011 di Rumah Integritas, Jakarta diadakan diskusi mengenai UU Partai Politik dan kebebasan berserikat warga negara. Diskusi ini sendiri diselenggarakan oleh Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan. Pembicara dalam diskusi ini adalah Tohadi, Sekjen DPP Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Sebastian Salang, sekretaris umum Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), dan Irman Putra Siddin ahli hukum Tata Negara. Berikut rangkuman diskusi tersebut.

 

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik merupakan peraturan hukum yang bermasalah. UU ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, karena mengekang hak dasar warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat.

Robertus Robet membuka diskusi dengan menyatakan bahwa pendirian partai-partai politik adalah hak masyarakat, karena itu pembentukannya tidak boleh dibatasi dengan syarat yang berlebihan. Pemerintah seharusnya meningkatkan fungsi dan peran partai politik, bukan mengekang hak warga negara untuk mendirikan partai politik. Sehingga segala upaya yang dilakukan pemerintah, termasuk melalui undang-undang, untuk membungkam hak dasar untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat, tidak dapat dibenarkan.

PKNU menilai banyak materi di UU parpol ini yang menimbulkan ketidakpastian, dan bertentangan dengan isi peraturan lain yang sudah ada. Saat ini PKNU sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, terhadap sejumlah pasal dalam UU parpol ini. Tohadi memberikan contoh pasal 8 ayat 2 UU no. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang berbunyi partai politik peserta pemilu pada periode sebelumnya dapat menjadi peserta pada pemilu berikutnya. Aturan yang belum berlaku ini, menurut Tohadi, kemudian dimatikan dengan UU Parpol pasal 51, yang isinya kewajiban semua partai politik untuk melakukan verifikasi.

Menurutnya, peraturan ini selain menutup kemungkinan partai politik peserta pemilu sebelumnya untuk lolos verifikasi, juga menutup kemungkinan partai yang saat ini duduk di DPR pun, untuk tidak lolos uji verifikasi. Keanehan muncul, menurut Tohadi, DPR kemudian membuat aturan baru lagi, dengan kalimat bahwa peserta pemilu yang memenuhi ambang batas suara atau parliamentary treshold, bisa mengikuti pemilu. Dari dua contoh ini PKNU mengatakan bahwa jelas, itikad untuk membuat UU ini didasari pada kepentingan untuk menghambat tumbuh berkembangnya partai-partai politik.

Sementara Irman Putra Sidin mengatakan bahwa tidak ada aturan dalam Undang-Undang Dasar negara kita yang membatasi pembentukan partai politik kecuali jika parpol tersebut memiliki asas, tujuan, dan kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan dasar negara. Ia setuju bahwa pendirian parpol tidak perlu dipersyaratkan terlalu ketat. Negara memang bisa membuat sejumlah kondisi persyaratan, namun jika ada warga negara yang merasa dirugikan dengan persyaratan itu, terutama karena membuat hak berserikatnya terkungkung, maka menurutnya, warga negara itu sangat berhak untuk menggugat. Irman mengatakan, upaya hukum yang dilakukan oleh PKNU yakni meminta judicial review, adalah proses yang tepat.

Irman mengatakan bahwa parpol harus dijaga fungsinya sebagai pilar demokrasi, tidak berubah menjadi gurita yang mencengkeram seluruh institusi kekuasaan yang ada, seperti praktik yang terjadi saat ini. Maka menurutnya, perlu ada aturan yang tegas membatasi hubungan antara parpol berkuasa dengan eksekutif, dalam hal ini presiden, dan lembaga-lembaga negara lainnya. Ini dilakukan sehingga mobilitas politik yang terjadi bisa lebih sehat, bukan semata perang kepentingan internal parpol.

Pembicara ketiga Sebastian Sallang, lebih menyorot pada kinerja DPR dalam membuat Undang-Undang. Ia mengatakan, DPR seringkali mengambil jalan pintas dalam membuat peraturan yang dampaknya besar di masyarakat, termasuk juga dalam pembuatan UU Parpol ini. Ia mengatakan bahwa perdebatan diantara sejumlah fraksi memang terjadi, namun ketika di satu titik mereka merasa bahwa keputusan tidak dapat diambil, maka DPR memilih untuk menyepakati dahulu saja UU ini, dan menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi jika di kemudian hari terjadi masalah. Jadi sebenarnya DPR sadar bahwa isi UU Parpol akan digugat oleh masyarakat, namun mereka memilih untuk lepas tangan mengatasinya. Kedua, Sebastian mengatakan bahwa DPR kemudian membuat sejumlah klausul agar terlihat sisi keadilan tetap terjaga. Contohnya, pasal 51 UU No. 2 tahun 2010 tentang perubahan UU No.2 tahun 2008 tentang partai politik. Persyaratan verifikasi yang diwajibakan disitu menurut Sebastian, merupakan upaya DPR untuk memberikan aspek keadilan bagi semua parpol yang ada di Indonesia.

Isi pasal ini menurut Sebastian jelas menunjukkan pola berpikir anggota DPR yang lebih didominasi oleh unsur kompromi kepentingan diantara mereka, dan pertimbangan untung rugi. Ia menegaskan bahwa selama ini tradisi untuk membangun perdebatan yang dalam dan filosofis terkait tugas DPR untuk membuat Undang-Undang bisa dikatakan minim, atau malah tidak terjadi.

Sebastian menegaskan, seharusnya DPR konsisten dengan pilihan yang sudah ditetapkannya. Contohnya aturan mengenai parliamentary thresholdyang sekarang kembali diperdebatkan. Menurutnya, aturan ini secara tidak langsung mendidik masyarakat untuk melakukan persiapan matang ketika memutuskan untuk mendirikan parpol dan mengajukan parpol-nya untuk ikut pemilu. Dan ini berarti, aturan yang berisi persyaratan ketat pembentukan partai tidak perlu dibuat. Sebastian mengatakan, upaya yang dilakukan PKNU mengajukan judicial review ke MA bisa dijadikan contoh, namun diperlukan upaya-upaya lain untuk menekan pembuat UU, terutama UU yang berkaitan dengan pemilu. Jika tidak, paket UU Politik yang sebentar lagi keluar akan jauh lebih kental nuansa komprominya dibanding upaya untuk menata politik kita menjadi lebih baik di masa depan. (ERX]

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-IX/2011 tertanggal 4 Juli 2011 menyatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 tidak perlu lagi melakukan verifikasi status badan hukumnya. Bagi parpol baru yang ingin mendapatkan status berbadan hukum, verifikasi yang diatur dalam UU Parpol tersebut tetap berlaku. Uji materi ini adalah pengajuan dari sejumlah parpol, termasuk PKNU di dalamnya.

Pada bulan Juni 2011, sejumlah warga negara juga mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Parpol No.2 Tahun 2010 tersebut. Mereka adalah D. Taufan (aktivis), Goenawan Mohamad (pengarang), Rahman Tolleng (mantan anggota DPR), Fikri Jufri (jurnalis), Dana Iswara Basri (jurnalis), M. Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), Susy Rizky Wiyantini (SMI-K), dan Sony Sutanto (SMI-K). Adapun pasal yang hendak diuji adalah pasal 2 ayat (1): yang mensyaratkan bahwa Partai Politik harus didirikan oleh minimal 30 orang dari setiap provinsi; Pasal 3 ayat (2) huruf c: yang mensyaratkan Partai memiliki kepengurusan di setiap provinsi, minimal 75% kepengurusan di setiap kabupaten/kota provinsi bersangkutan, dan minimal 50%  kepengurusan di setiap kecamatan di kabupaten/kota bersangkutan; Pasal 51 ayat (1b): verifikasi persyaratan pendirian pendirian Partai Politik dilakukan 2,5 tahun sebelum hari H Pemilu 2014.

Terhadap tuntutan tersebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-IX/2011 hanya mengabulkan sebagian, yakni yang berkaitan dengan pemaknaan pasal 51 ayat (1a). Mahkamah berpendapat apabila verifikasi parpol untuk memperoleh badan hukum tersebut dipersyaratkan kepada parpol baru yang sewaktu-waktu dibentuk dan yang tidak mengikuti pemilu tahun 2014 maka persyaratan demikian telah membatasi hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Jadi ayat tersebut harus dimaknai sebagau selesainya verifikasi untuk mengikuti pemilihan umum pertama kali sejak partai politik didirikan dan berbadan hukum paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara.

 

ERX